Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pastikan ! Transaksi Penjualan Telah Dimasukkan ke dalam Master File dan Diikhtisarkan dengan Benar Sebelum Adanya Pemeriksaaan Oleh Auditor

Dimasukkannya semua transaksi penjualan ke dalam master file piutang usaha merupakan hal yang sangat penting karena ketelitian catatan ini mempengaruhi kemampuan klien untuk menagih semua piutang yang belum diterima pembayarannya. Demikian pula jurnal penjualan harus diperiksa kebenaran penjumlahannya dan postingnya ke buku besar agar laporan keuangan menunjukkan informasi yang benar. Pada audit tertentu, auditor melakukan sejumiah pengujian ketelitian klerikal, seperti misanya pemeriksaan kebenaran penjumlahan pada kolom rupiah dalam jurnal (footing) dan kerudian menelusur (tracing) jumlah totalnya ke buku besar dan detilnya ditelusur ke buku pembantu piutang, untuk memeriksa ada tidaknya kesalahan atau penyimpangan dalam pengolahan transaksi penjualan. Seberapa luas pengujian semacam ini dilakukan, tergantung pada kualitas pengendalian internal. Penggunaan perangkat lunak audit akan bermanfaat dalam pengujian ketelitian penjuralan dan pencatatan secara elektronik, karena pengujian dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Penelusuran dari jurnal penjualan ke master file biasanya dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan tujuan audit transaksi yang lain, tetapi pemeriksaan kebenaran penjumlahan dalam kolom-kolom rupiah jurnal dan pemeriksaan totalnya ke buku besar dilakukan sebagai prosedur yang terpisah.

Pengujian posting dan pengikhtisaran berbeda dari tujuan audit transaksi yang lain karena meliputi pemeriksaaan penjumlahan jurnal, catatan master file, dan buku besar, dan penelusuran dari yang satu ke lainnya di antara ketiga catatan tersebut.

Apabila penjulahan dan pembandingan dibatasi hanya pada ketiga catatan di atas, maka tujuan audit transaksinya adalah posting dan pengikhtisaran. Apabila jurnal, master file, atau buku besar ditelusur ke atau dari dokumen, maka tujuannya adalah salah satu dari kelima tujuan, tergantung pada apa yang diverifikasi. Sebagai contoh, apabila seorang auditor membandingkan suatu jumlah yang tercantum pada duplikat faktur penjualan dengan jurnal penjualan atau entry di master file, maka hal itu merupakan prosedur tujuan audit ketelitian. Apabila auditor menelusur suatu ayat jurnal dari jurnal penjualan ke master file, hal itu merupakan prosedur posting dan pengikhtisaran.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »