Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PBJT: Pajak untuk Makanan, Minuman, dan Hiburan Insidental, Ini Penjelasannya!

IBX-Jakarta. Ada beberapa jenis pajak yang perlu dipahami oleh masyarakat, salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak ini mencakup beberapa jenis pajak daerah, seperti PBJT untuk Makanan dan Minuman, serta PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, yang sifatnya insidental. Pajak ini dikenakan kepada pelaku usaha yang menyediakan makanan, minuman, atau hiburan, baik dalam kegiatan sementara maupun yang memiliki durasi tertentu.

Kepala Pusat dan Data Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PBJT diterapkan kepada penyelenggara acara atau kegiatan yang berlangsunvg di satu lokasi tertentu. Contohnya adalah acara seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang diadakan dalam waktu terbatas.

“Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung singkat, mulai dari sehari hingga beberapa minggu. Oleh karena itu, masa pajak PBJT ini dihitung berdasarkan pada durasi kegiatan tersebut, Pajak tidak mengikuti periode bulanan standar, melainkan disesuaikan dengan waktu pelaksanaan acara”, jelasnya dalam pernyataan resmi pada Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, PBJT untuk Makanan dan Minuman maupun Jasa Kesenian dan Hiburan ini adalah pajak yang dihitung dan dilaporkan secara mandiri oleh wajib pajak. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2024, masa pajak untuk PBJT yang insidental ditentukan berdasarkan durasi pelaksanaan acara, bukan periode bulanan standar.

Regulasi tersebut mengaskan bahwa masa pajak PBJT jenis ini dapat berlangusng hingga tiga bulan kalender, tergantung pada lamanya kegiatan. Namun, untuk PBJT Makanan dan Minuman, serta Jasa Kesenian dan Hiburan yang bersifat insidental, perhitungan masa pajaknya didasarkan pada durasi acara, baik itu berlangsung hanya beberapa hari atau minggu.

Penting untuk diingat bahwa membayar pajak sesuai aturan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Pajak daerah, termasuk PBJT, adalah kontribusi yang tidak memberikan manfaat langsung kepada individu, tetapi sangat berarti untuk pembangunan daerah. Dana pajak yang terkumpul akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan layanan perpajakan agar lebih adil, transparan, dan efisien. Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka sekaligus mendukung pembangunan daerah.

*Disclaimer

Sumber: Simak! Ini Penjelasan Soal PBJT Makanan Minuman & Jasa Hiburan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »