Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pedagang Online Wajib Tahu: Mulai Juli, Pajak 0,5% Berlaku untuk Omzet > Rp500 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberlakukan ketentuan baru terkait pemungutan pajak penghasilan atas aktivitas jual beli di platform lokapasar digital seperti Tokopedia, Shopee, dan sejenisnya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 11 Juni dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Dalam beleid tersebut, khususnya Pasal 8 ayat (1), disebutkan bahwa pedagang atau seller di marketplace akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. Besaran tarif ini bersifat terpisah dari kewajiban PPN dan PPnBM. Penarikan pajaknya akan dilakukan langsung oleh penyelenggara platform perdagangan elektronik (PMSE), yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, seperti Tokopedia dan Shopee.

Ketentuan pengenaan pajak ini bersifat selektif. Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa seluruh pedagang wajib menyampaikan bukti omzet kepada platform tempat mereka berjualan, baik yang omzetnya di bawah maupun di atas Rp500 juta per tahun. Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a, hanya pedagang dengan omzet melebihi Rp500 juta per tahun yang akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Sebaliknya, seller dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta tidak akan dikenai pungutan tersebut.

Terdapat pula sejumlah pengecualian. Penjualan jasa pengiriman yang dilakukan oleh mitra aplikasi transportasi berbasis teknologi, serta penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya khususnya yang dilakukan oleh produsen atau pedagang emas tidak termasuk dalam cakupan pemungutan ini. Begitu pula dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta transaksi yang telah memiliki surat keterangan bebas pajak.

Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal diundangkan, yakni 14 Juli 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18.

Asas Keadilan dan Upaya Pemerataan

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak merupakan langkah untuk memastikan asas kesetaraan antara pelaku usaha online dan offline. Ia menjelaskan bahwa transaksi di sektor perdagangan konvensional selama ini telah dikenai pajak melalui faktur dan dokumen serupa. Namun, pada perdagangan digital, data aktivitas ekonomi sulit diperoleh secara langsung oleh otoritas pajak.

Karena itulah, Kementerian Keuangan menunjuk marketplace untuk mendata serta menarik pajak dari pedagang di platform mereka. “Dulu, wacana ini sempat diluncurkan pada 2020, tapi dibatalkan. Kini kita lanjutkan kembali,” ujar Anggito kepada media pada Senin, 30 Juni 2025. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan hanya penguatan mekanisme pemungutan yang sebelumnya belum optimal.

Menurut Anggito, pemerintah masih menyempurnakan detail teknis dalam pelaksanaannya. “Kita ingin memastikan dua hal: pendataan pedagang dan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha online maupun offline,” katanya.

Penguatan Pengawasan dan Penutupan Celah Ekonomi Bayangan

Rosmauli, Direktur P2Humas Ditjen Pajak, menambahkan bahwa PPh Pasal 22 ini bukanlah jenis pajak baru, tetapi bagian dari upaya mendorong kepatuhan perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha daring. Ia menegaskan bahwa keterlibatan marketplace sebagai pihak pemungut diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, serta menutup celah shadow economy yakni aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam sistem resmi.

“Selama ini, masih banyak pelaku usaha online yang belum patuh karena minimnya pemahaman atau enggan menghadapi prosedur administratif,” terang Rosmauli. Oleh karena itu, pemerintah berharap sistem pemungutan otomatis lewat marketplace dapat menyederhanakan proses, sekaligus memastikan kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara adil.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pedagang atau pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta tetap dikecualikan dari pungutan pajak ini. Intinya, perubahan ini lebih kepada pergeseran mekanisme dari pembayaran mandiri menjadi sistem pemungutan oleh pihak ketiga (marketplace).

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »