Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, AGTI Dorong Opsi Daur Ulang Tekstil

IBX – Jakarta. Para pelaku usaha pakaian bekas kembali menegaskan kesediaan mereka untuk membayar pajak apabila pemerintah membuka kembali izin jual beli pakaian bekas impor. Pernyataan ini muncul setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan untuk menghentikan masuknya balpres serta memperketat penindakan terhadap penjualan pakaian bekas ilegal.

Pedagang pakaian bekas mengeluhkan adanya rencana kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Pasalnya, apabila kebijakan tersebut diimplementasi, para pedagang pakaian bekas akan kesulitan mendapatkan barang yang dapat dijual di dalam negeri. Merespon keluhan tersebut, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan pihaknya siap membayar pajak jika pemerintah akhirnya mengizinkan para pedagang menjual pakaian bekas.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, memberikan tanggapan atas wacana legalisasi thrifting tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai legalisasi pakaian bekas impor tidak berada dalam kewenangan AGTI. Namun, pihaknya bersama Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji aturan terkait pemanfaatan hingga pemusnahan barang tekstil sitaan.

Menurut Anne, pakaian bekas yang disita tidak bisa langsung diedarkan kembali sebagai barang layak pakai. Jika harus dimusnahkan, maka perlu ada dasar hukum yang jelas, terutama bila pemusnahan tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam penanganan limbah tekstil. Anne menyampaikan bahwa proses daur ulang dapat menjadi alternatif yang lebih bermanfaat dibanding sekadar memusnahkan barang hingga tidak bernilai.

“Pendekatan daur ulang memberikan nilai tambah dan dampak positif. Jika hanya dimusnahkan, barang itu langsung hilang tanpa manfaat. Tapi melalui daur ulang, masih ada nilai yang bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Sumber: Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Bos Pengusaha Tekstil Buka Suara

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »