Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi, AGTI Dorong Opsi Daur Ulang Tekstil

IBX – Jakarta. Para pelaku usaha pakaian bekas kembali menegaskan kesediaan mereka untuk membayar pajak apabila pemerintah membuka kembali izin jual beli pakaian bekas impor. Pernyataan ini muncul setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan untuk menghentikan masuknya balpres serta memperketat penindakan terhadap penjualan pakaian bekas ilegal.

Pedagang pakaian bekas mengeluhkan adanya rencana kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Pasalnya, apabila kebijakan tersebut diimplementasi, para pedagang pakaian bekas akan kesulitan mendapatkan barang yang dapat dijual di dalam negeri. Merespon keluhan tersebut, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan pihaknya siap membayar pajak jika pemerintah akhirnya mengizinkan para pedagang menjual pakaian bekas.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, memberikan tanggapan atas wacana legalisasi thrifting tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai legalisasi pakaian bekas impor tidak berada dalam kewenangan AGTI. Namun, pihaknya bersama Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji aturan terkait pemanfaatan hingga pemusnahan barang tekstil sitaan.

Menurut Anne, pakaian bekas yang disita tidak bisa langsung diedarkan kembali sebagai barang layak pakai. Jika harus dimusnahkan, maka perlu ada dasar hukum yang jelas, terutama bila pemusnahan tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam penanganan limbah tekstil. Anne menyampaikan bahwa proses daur ulang dapat menjadi alternatif yang lebih bermanfaat dibanding sekadar memusnahkan barang hingga tidak bernilai.

“Pendekatan daur ulang memberikan nilai tambah dan dampak positif. Jika hanya dimusnahkan, barang itu langsung hilang tanpa manfaat. Tapi melalui daur ulang, masih ada nilai yang bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Sumber: Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Bos Pengusaha Tekstil Buka Suara

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »