IBX – Jakarta. Para pelaku usaha pakaian bekas kembali menegaskan kesediaan mereka untuk membayar pajak apabila pemerintah membuka kembali izin jual beli pakaian bekas impor. Pernyataan ini muncul setelah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan untuk menghentikan masuknya balpres serta memperketat penindakan terhadap penjualan pakaian bekas ilegal.
Pedagang pakaian bekas mengeluhkan adanya rencana kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Pasalnya, apabila kebijakan tersebut diimplementasi, para pedagang pakaian bekas akan kesulitan mendapatkan barang yang dapat dijual di dalam negeri. Merespon keluhan tersebut, Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia, WR Rahasdikin mengatakan pihaknya siap membayar pajak jika pemerintah akhirnya mengizinkan para pedagang menjual pakaian bekas.
Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, memberikan tanggapan atas wacana legalisasi thrifting tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai legalisasi pakaian bekas impor tidak berada dalam kewenangan AGTI. Namun, pihaknya bersama Kementerian Keuangan saat ini sedang mengkaji aturan terkait pemanfaatan hingga pemusnahan barang tekstil sitaan.
Menurut Anne, pakaian bekas yang disita tidak bisa langsung diedarkan kembali sebagai barang layak pakai. Jika harus dimusnahkan, maka perlu ada dasar hukum yang jelas, terutama bila pemusnahan tersebut tetap menghasilkan nilai ekonomi.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam penanganan limbah tekstil. Anne menyampaikan bahwa proses daur ulang dapat menjadi alternatif yang lebih bermanfaat dibanding sekadar memusnahkan barang hingga tidak bernilai.
“Pendekatan daur ulang memberikan nilai tambah dan dampak positif. Jika hanya dimusnahkan, barang itu langsung hilang tanpa manfaat. Tapi melalui daur ulang, masih ada nilai yang bisa dioptimalkan,” ujarnya.
Sumber: Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Bos Pengusaha Tekstil Buka Suara


