IBX – Jakarta. Akhir-akhir ini telah terjadi sebuah fenomena dimana masyarakat dilanda kegeraman saat mengetahui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kebijakan berupa pembebasan PPh 21. Kabar tersebut sedang ramai diperbicangkan di media sosial, salah satunya di X. Masyarakat baru mengetahui fakta dimana PPh 21 anggota DPR hanya dikenakan terhadap gaji, tetapi tidak meliputi tunjangan lain yang diberikan.
Merespon berita tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengeluarkan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri. Dari informasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara lainnya, ASN, anggota TNI/Polri, bahkan hakim. Gaji mereka tetap dipotong pajak dan langsung disetorkan kekas negara.
Dalam postingan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan di luar gaji, berupa tunjangan, THR, dan penghasilan lain dari APBN/APBD juga dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” tertulis dalam postingan DJP.
Merujuk pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah. Menurut DJP, skema penanggungan pajak tersebut banyak diimplementasikan di perusahaan swasta lainnya agar para pekerja bisa menerima penghasilan neto.
DJP juga menegaskan bahwa apabila pejabat negara menerima penghasilan lain di luar gaji, seperti honorarium atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Sumber: Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu


