Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pejabat Juga Bayar Pajak: DJP Buka Fakta Soal Pemotongan Gaji dan Tunjangan

IBX – Jakarta. Akhir-akhir ini telah terjadi sebuah fenomena dimana masyarakat dilanda kegeraman saat mengetahui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kebijakan berupa pembebasan PPh 21. Kabar tersebut sedang ramai diperbicangkan di media sosial, salah satunya di X. Masyarakat baru mengetahui fakta dimana PPh 21 anggota DPR hanya dikenakan terhadap gaji, tetapi tidak meliputi tunjangan lain yang diberikan.

Merespon berita tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengeluarkan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri. Dari informasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara lainnya, ASN, anggota TNI/Polri, bahkan hakim. Gaji mereka tetap dipotong pajak dan langsung disetorkan kekas negara.

Dalam postingan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan di luar gaji, berupa tunjangan, THR, dan penghasilan lain dari APBN/APBD juga dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” tertulis dalam postingan DJP.

Merujuk pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah. Menurut DJP, skema penanggungan pajak tersebut banyak diimplementasikan di perusahaan swasta lainnya agar para pekerja bisa menerima penghasilan neto.

DJP juga menegaskan bahwa apabila pejabat negara menerima penghasilan lain di luar gaji, seperti honorarium atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sumber: Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »