Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pejabat Juga Bayar Pajak: DJP Buka Fakta Soal Pemotongan Gaji dan Tunjangan

IBX – Jakarta. Akhir-akhir ini telah terjadi sebuah fenomena dimana masyarakat dilanda kegeraman saat mengetahui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kebijakan berupa pembebasan PPh 21. Kabar tersebut sedang ramai diperbicangkan di media sosial, salah satunya di X. Masyarakat baru mengetahui fakta dimana PPh 21 anggota DPR hanya dikenakan terhadap gaji, tetapi tidak meliputi tunjangan lain yang diberikan.

Merespon berita tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengeluarkan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri. Dari informasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara lainnya, ASN, anggota TNI/Polri, bahkan hakim. Gaji mereka tetap dipotong pajak dan langsung disetorkan kekas negara.

Dalam postingan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan di luar gaji, berupa tunjangan, THR, dan penghasilan lain dari APBN/APBD juga dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” tertulis dalam postingan DJP.

Merujuk pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah. Menurut DJP, skema penanggungan pajak tersebut banyak diimplementasikan di perusahaan swasta lainnya agar para pekerja bisa menerima penghasilan neto.

DJP juga menegaskan bahwa apabila pejabat negara menerima penghasilan lain di luar gaji, seperti honorarium atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sumber: Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »