Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pejabat Juga Bayar Pajak: DJP Buka Fakta Soal Pemotongan Gaji dan Tunjangan

IBX – Jakarta. Akhir-akhir ini telah terjadi sebuah fenomena dimana masyarakat dilanda kegeraman saat mengetahui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat kebijakan berupa pembebasan PPh 21. Kabar tersebut sedang ramai diperbicangkan di media sosial, salah satunya di X. Masyarakat baru mengetahui fakta dimana PPh 21 anggota DPR hanya dikenakan terhadap gaji, tetapi tidak meliputi tunjangan lain yang diberikan.

Merespon berita tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya mengeluarkan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri. Dari informasi tersebut dijelaskan bahwa tidak ada pembebasan pajak bagi para anggota DPR, pejabat negara lainnya, ASN, anggota TNI/Polri, bahkan hakim. Gaji mereka tetap dipotong pajak dan langsung disetorkan kekas negara.

Dalam postingan tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan di luar gaji, berupa tunjangan, THR, dan penghasilan lain dari APBN/APBD juga dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan dilaporkan di SPT Tahunan, termasuk kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak,” tertulis dalam postingan DJP.

Merujuk pada PMK Nomor 262/PMK.03/2010, PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN/APBD ditanggung oleh pemerintah. Menurut DJP, skema penanggungan pajak tersebut banyak diimplementasikan di perusahaan swasta lainnya agar para pekerja bisa menerima penghasilan neto.

DJP juga menegaskan bahwa apabila pejabat negara menerima penghasilan lain di luar gaji, seperti honorarium atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan dan wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.

Sumber: Pajak Anggota DPR-PNS Ditanggung Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »