Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja IKN Bebas Pajak? Berikut Penjelasannya

IBX – Jakarta. Guna mendorong aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah pekerja di IKN tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan hanya saja pajak atas penghasilan yang diperoleh dari IKN dibayarkan oleh pemerintah sehingga pekerja tidak perlu lagi membayarkan pajak yang terutang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dengan adanya insentif PPh 21 ini, pekerja IKN mendapatkan penghasilan lebih karena tidak ada pajak yang dipotong dan dapat digunakan untuk keperluan lain.

Rumadi menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN. Diantaranya pekerja harus berdomisili di IKN, bekerja pada pemberi kerja tertentu dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Rumadi juga menambahkan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari IKN, sehingga apabila Wajib Pajak memiliki pekerjaan atau usaha lian di luar IKN maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Insentif PPh 21 di IKN berlaku bagi pekerja baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, serta PNS, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »