Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja IKN Bebas Pajak? Berikut Penjelasannya

IBX – Jakarta. Guna mendorong aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah pekerja di IKN tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan hanya saja pajak atas penghasilan yang diperoleh dari IKN dibayarkan oleh pemerintah sehingga pekerja tidak perlu lagi membayarkan pajak yang terutang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dengan adanya insentif PPh 21 ini, pekerja IKN mendapatkan penghasilan lebih karena tidak ada pajak yang dipotong dan dapat digunakan untuk keperluan lain.

Rumadi menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN. Diantaranya pekerja harus berdomisili di IKN, bekerja pada pemberi kerja tertentu dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Rumadi juga menambahkan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari IKN, sehingga apabila Wajib Pajak memiliki pekerjaan atau usaha lian di luar IKN maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Insentif PPh 21 di IKN berlaku bagi pekerja baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, serta PNS, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI.

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »