Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja IKN Bebas Pajak? Berikut Penjelasannya

IBX – Jakarta. Guna mendorong aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah pekerja di IKN tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan hanya saja pajak atas penghasilan yang diperoleh dari IKN dibayarkan oleh pemerintah sehingga pekerja tidak perlu lagi membayarkan pajak yang terutang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dengan adanya insentif PPh 21 ini, pekerja IKN mendapatkan penghasilan lebih karena tidak ada pajak yang dipotong dan dapat digunakan untuk keperluan lain.

Rumadi menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN. Diantaranya pekerja harus berdomisili di IKN, bekerja pada pemberi kerja tertentu dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Rumadi juga menambahkan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari IKN, sehingga apabila Wajib Pajak memiliki pekerjaan atau usaha lian di luar IKN maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Insentif PPh 21 di IKN berlaku bagi pekerja baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, serta PNS, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »