Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja IKN Bebas Pajak? Berikut Penjelasannya

IBX – Jakarta. Guna mendorong aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah pekerja di IKN tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan hanya saja pajak atas penghasilan yang diperoleh dari IKN dibayarkan oleh pemerintah sehingga pekerja tidak perlu lagi membayarkan pajak yang terutang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dengan adanya insentif PPh 21 ini, pekerja IKN mendapatkan penghasilan lebih karena tidak ada pajak yang dipotong dan dapat digunakan untuk keperluan lain.

Rumadi menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN. Diantaranya pekerja harus berdomisili di IKN, bekerja pada pemberi kerja tertentu dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Rumadi juga menambahkan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari IKN, sehingga apabila Wajib Pajak memiliki pekerjaan atau usaha lian di luar IKN maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Insentif PPh 21 di IKN berlaku bagi pekerja baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, serta PNS, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI.

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »