Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan Akuntansi Yayasan

SAK berbasis industri harus dicabut, IAI mengesahkan PPSAK 13. PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan sebagai panduan kepada entitas non laba dalam penyajian laporan keuangan.

Laporan keuangan yayasan dibutuhkan sebagai informasi akuntansi bagi para pengguna.

Menurut UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Laporan keadaan & kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  2. Laporan keuangan (yang telah dijelaskan pada poin 1).
  3. Apabila Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak & kewajiban bagi Yayasan, transaksi wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
  4. Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kemudian, Laporan disahkan oleh rapat Pembina.
  5. Apabila dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar & menyesatkan, maka Pengurus & Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  7. Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  8. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
  9. Undang – Undang Pajak Penghasilan menempatkan yayasan sebagai salah satu bentuk badan yang merupakan subjek pajak. Surplus yayasan dikenakan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »