Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan Akuntansi Yayasan

SAK berbasis industri harus dicabut, IAI mengesahkan PPSAK 13. PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan sebagai panduan kepada entitas non laba dalam penyajian laporan keuangan.

Laporan keuangan yayasan dibutuhkan sebagai informasi akuntansi bagi para pengguna.

Menurut UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Laporan keadaan & kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  2. Laporan keuangan (yang telah dijelaskan pada poin 1).
  3. Apabila Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak & kewajiban bagi Yayasan, transaksi wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
  4. Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kemudian, Laporan disahkan oleh rapat Pembina.
  5. Apabila dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar & menyesatkan, maka Pengurus & Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  7. Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  8. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
  9. Undang – Undang Pajak Penghasilan menempatkan yayasan sebagai salah satu bentuk badan yang merupakan subjek pajak. Surplus yayasan dikenakan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »