Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan Akuntansi Yayasan

SAK berbasis industri harus dicabut, IAI mengesahkan PPSAK 13. PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan sebagai panduan kepada entitas non laba dalam penyajian laporan keuangan.

Laporan keuangan yayasan dibutuhkan sebagai informasi akuntansi bagi para pengguna.

Menurut UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Laporan keadaan & kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  2. Laporan keuangan (yang telah dijelaskan pada poin 1).
  3. Apabila Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak & kewajiban bagi Yayasan, transaksi wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
  4. Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kemudian, Laporan disahkan oleh rapat Pembina.
  5. Apabila dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar & menyesatkan, maka Pengurus & Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  7. Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  8. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
  9. Undang – Undang Pajak Penghasilan menempatkan yayasan sebagai salah satu bentuk badan yang merupakan subjek pajak. Surplus yayasan dikenakan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »