Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan Akuntansi Yayasan

SAK berbasis industri harus dicabut, IAI mengesahkan PPSAK 13. PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan sebagai panduan kepada entitas non laba dalam penyajian laporan keuangan.

Laporan keuangan yayasan dibutuhkan sebagai informasi akuntansi bagi para pengguna.

Menurut UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:

  1. Laporan keadaan & kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
  2. Laporan keuangan (yang telah dijelaskan pada poin 1).
  3. Apabila Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak & kewajiban bagi Yayasan, transaksi wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
  4. Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kemudian, Laporan disahkan oleh rapat Pembina.
  5. Apabila dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar & menyesatkan, maka Pengurus & Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
  7. Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  8. Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
  9. Undang – Undang Pajak Penghasilan menempatkan yayasan sebagai salah satu bentuk badan yang merupakan subjek pajak. Surplus yayasan dikenakan pajak penghasilan.

*Disclaimer*

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »