SAK berbasis industri harus dicabut, IAI mengesahkan PPSAK 13. PSAK 45 tidak boleh digunakan lagi. ISAK 35 diterbitkan sebagai panduan kepada entitas non laba dalam penyajian laporan keuangan.
Laporan keuangan yayasan dibutuhkan sebagai informasi akuntansi bagi para pengguna.
Menurut UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, jangka waktu paling lambat 5 bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
- Laporan keadaan & kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
- Laporan keuangan (yang telah dijelaskan pada poin 1).
- Apabila Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak & kewajiban bagi Yayasan, transaksi wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
- Laporan keuangan ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kemudian, Laporan disahkan oleh rapat Pembina.
- Apabila dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar & menyesatkan, maka Pengurus & Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
- Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
- Bentuk ikhtisar laporan tahunan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Ikhtisar laporan tahunan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia
- Undang – Undang Pajak Penghasilan menempatkan yayasan sebagai salah satu bentuk badan yang merupakan subjek pajak. Surplus yayasan dikenakan pajak penghasilan.
*Disclaimer*