Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga akhir April 2026. Keputusan ini mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital serta momentum libur lebaran yang mempengaruhi aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami hambatan saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga gagal dimuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah juga menyiapkan opsi penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran tanpa membebani wajib pajak dengan denda.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah berkoordinasi untuk merumuskan aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses ini juga melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan sistem dan regulasi.

Dari sisi capaian, jumlah pelaporan SPT masih berada di bawah target. Otoritas pajak mencatat bahwa hingga saat ini realisasi pelaporan belum menyentuh angka yang diharapkan, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan teknis maupun waktu yang terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang adaptasi di tengah tantangan sistem yang masih terus disempurnakan.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »