Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga akhir April 2026. Keputusan ini mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital serta momentum libur lebaran yang mempengaruhi aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami hambatan saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga gagal dimuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah juga menyiapkan opsi penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran tanpa membebani wajib pajak dengan denda.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah berkoordinasi untuk merumuskan aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses ini juga melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan sistem dan regulasi.

Dari sisi capaian, jumlah pelaporan SPT masih berada di bawah target. Otoritas pajak mencatat bahwa hingga saat ini realisasi pelaporan belum menyentuh angka yang diharapkan, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan teknis maupun waktu yang terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang adaptasi di tengah tantangan sistem yang masih terus disempurnakan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »