Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga akhir April 2026. Keputusan ini mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital serta momentum libur lebaran yang mempengaruhi aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami hambatan saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga gagal dimuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah juga menyiapkan opsi penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran tanpa membebani wajib pajak dengan denda.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah berkoordinasi untuk merumuskan aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses ini juga melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan sistem dan regulasi.

Dari sisi capaian, jumlah pelaporan SPT masih berada di bawah target. Otoritas pajak mencatat bahwa hingga saat ini realisasi pelaporan belum menyentuh angka yang diharapkan, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan teknis maupun waktu yang terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang adaptasi di tengah tantangan sistem yang masih terus disempurnakan.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »