Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga akhir April 2026. Keputusan ini mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital serta momentum libur lebaran yang mempengaruhi aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami hambatan saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga gagal dimuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah juga menyiapkan opsi penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran tanpa membebani wajib pajak dengan denda.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah berkoordinasi untuk merumuskan aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses ini juga melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan sistem dan regulasi.

Dari sisi capaian, jumlah pelaporan SPT masih berada di bawah target. Otoritas pajak mencatat bahwa hingga saat ini realisasi pelaporan belum menyentuh angka yang diharapkan, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan teknis maupun waktu yang terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang adaptasi di tengah tantangan sistem yang masih terus disempurnakan.

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »