Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Orang Pribadi Berpotensi Diundur, Pemerintah Siapkan Kelonggaran hingga Akhir April 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah membuka peluang untuk mengundur batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi. Langkah ini muncul sebagai respons atas berbagai kendala yang terjadi selama periode pelaporan tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perpanjangan tenggat waktu sedang dikaji, dengan opsi hingga akhir April 2026. Keputusan ini mempertimbangkan situasi di lapangan, termasuk gangguan teknis pada sistem pelaporan pajak berbasis digital serta momentum libur lebaran yang mempengaruhi aktivitas masyarakat.

Menurutnya, tidak sedikit wajib pajak yang mengalami hambatan saat mengakses sistem pelaporan, seperti proses yang lambat hingga gagal dimuat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan secara optimal.

Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi, pemerintah juga menyiapkan opsi penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan selama masa perpanjangan berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberikan kelonggaran tanpa membebani wajib pajak dengan denda.

Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah berkoordinasi untuk merumuskan aturan teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Proses ini juga melibatkan berbagai unit di lingkungan Kementerian Keuangan guna memastikan kesiapan sistem dan regulasi.

Dari sisi capaian, jumlah pelaporan SPT masih berada di bawah target. Otoritas pajak mencatat bahwa hingga saat ini realisasi pelaporan belum menyentuh angka yang diharapkan, sehingga tambahan waktu dinilai dapat membantu meningkatkan kepatuhan.

Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi ditetapkan pada 31 Maret 2026. Dengan adanya rencana penyesuaian ini, masyarakat diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa tekanan teknis maupun waktu yang terbatas.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya menjaga kualitas pelaporan dan memberikan ruang adaptasi di tengah tantangan sistem yang masih terus disempurnakan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »