Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Beralih ke Coretax, EFIN Tak Lagi Digunakan

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak di Indonesia akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan sistem ini, penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi diperlukan, termasuk untuk pengaturan ulang kata sandi.

Menurut pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tidak akan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, melainkan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri) pada Selasa (21/1/2025), yang menegaskan bahwa sistem baru ini menggantikan EFIN.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024

Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 yang masih dilakukan pada 2025, wajib pajak harus menggunakan laman DJP Online dan tetap memanfaatkan EFIN. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP telah menyediakan panduan untuk mendapatkannya kembali. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id melalui perangkat apa pun.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih opsi “Lapor” dan buat SPT sesuai jenis formulir yang relevan (1770 atau 1770 S).
  4. Isi data dalam formulir SPT secara lengkap, termasuk penghasilan, harta, dan utang, hingga selesai.
  5. Setelah pengisian selesai, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
  6. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT untuk mendapatkan tanda terima elektronik.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN atau lupa nomor EFIN, permohonan dapat dilakukan secara daring dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN.”
  2. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  3. Lampirkan dokumen berupa foto/scan KTP, NPWP, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
  4. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email terdaftar.

Selain itu, permohonan untuk lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui email khusus lupa.efin@pajak.go.id atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui platform Coretax yang baru.

*Disclaimer*

Sumber: Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »