Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Beralih ke Coretax, EFIN Tak Lagi Digunakan

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2026, seluruh wajib pajak di Indonesia akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Dengan sistem ini, penggunaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak lagi diperlukan, termasuk untuk pengaturan ulang kata sandi.

Menurut pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 tidak akan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id, melainkan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi DJP (@ditjenpajakri) pada Selasa (21/1/2025), yang menegaskan bahwa sistem baru ini menggantikan EFIN.

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024

Sementara itu, untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024 yang masih dilakukan pada 2025, wajib pajak harus menggunakan laman DJP Online dan tetap memanfaatkan EFIN. Jika wajib pajak lupa EFIN, DJP telah menyediakan panduan untuk mendapatkannya kembali. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id melalui perangkat apa pun.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih opsi “Lapor” dan buat SPT sesuai jenis formulir yang relevan (1770 atau 1770 S).
  4. Isi data dalam formulir SPT secara lengkap, termasuk penghasilan, harta, dan utang, hingga selesai.
  5. Setelah pengisian selesai, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon terdaftar.
  6. Masukkan kode verifikasi dan kirim SPT untuk mendapatkan tanda terima elektronik.

Cara Mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN atau lupa nomor EFIN, permohonan dapat dilakukan secara daring dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke kantor pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN.”
  2. Sertakan data pendukung seperti nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan email aktif.
  3. Lampirkan dokumen berupa foto/scan KTP, NPWP, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
  4. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke email terdaftar.

Selain itu, permohonan untuk lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui email khusus lupa.efin@pajak.go.id atau dengan menghubungi layanan Kring Pajak 1500-200.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan terintegrasi melalui platform Coretax yang baru.

*Disclaimer*

Sumber: Kabar Terbaru! Lapor SPT Pakai Coretax Tak Perlu EFIN Lagi (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »