Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peluncuran Coretax Form dan M-Pajak guna Akselerasi Pelaporan SPT WPOP

IBX – Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada akhir Maret/April mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan infrastruktur sistem perpajakannya. Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, DJP tengah memproses peluncuran dua fitur terbaru dalam ekosistem Core Tax Administration System (CTAS), yakni Coretax Form dan Mobile Pajak (M-Pajak). Kedua fitur ini dirancang secara spesifik untuk mengakomodasi pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan status SPT Nihil, serta karyawan yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.

Terkait kesiapan sistem tersebut, perwakilan DJP, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemerintah sangat yakin dengan kapasitas infrastruktur Coretax saat ini. Ia menyatakan bahwa penambahan fitur Coretax Form dan M-Pajak merupakan langkah strategis untuk menjamin kelancaran administrasi perpajakan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT PPh menyisakan waktu kurang lebih satu bulan lagi dan tanggal resmi peluncuran fitur ini belum diumumkan, DJP telah memublikasikan kerangka kerja dan spesifikasi teknis penggunaannya.

Secara konseptual, Coretax Form merupakan formulir elektronik yang terintegrasi di dalam sistem Coretax DJP. Kehadiran formulir elektronik ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pelaporan, sekaligus memastikan seluruh data SPT Tahunan terekam secara presisi di dalam basis data DJP.

Dalam rilis teknisnya, penggunaan Coretax Form difokuskan bagi Wajib Pajak yang memenuhi empat kriteria kumulatif, antara lain:

  1. Merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP);
  2. Memiliki sumber penghasilan yang berasal dari pekerjaan, kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status kurang/lebih bayar Nihil; dan
  4. Tidak menggunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam pembukuannya.

Untuk dapat mengakses layanan ini, Wajib Pajak diharuskan masuk (login) ke akun portal resmi melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian menavigasi ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, dan memilih opsi “Coretax Form“. Sebagai catatan teknis, pengisian formulir elektronik ini mensyaratkan Wajib Pajak untuk menginstal perangkat lunak Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal versi Reader DC 20 atau yang lebih mutakhir.

Sebagai langkah antisipasi dan edukasi, DJP telah menyediakan panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Nihil menggunakan Coretax Form yang dapat diakses publik melalui tautan http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. Di samping itu, DJP juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap potensi penipuan dan hanya mengakses layanan melalui domain resmi lembaga. Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi lebih lanjut selama masa transisi ini, layanan konsultasi tersedia melalui saluran Kring Pajak 1500200 atau dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sumber: Penggunaan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Status Nihil

Recent Posts

Peluncuran Coretax Form dan M-Pajak guna Akselerasi Pelaporan SPT WPOP

IBX – Jakarta. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada akhir Maret/April mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan infrastruktur sistem perpajakannya. Sebagai bentuk dukungan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, DJP tengah memproses peluncuran dua fitur terbaru dalam ekosistem Core Tax Administration System (CTAS), yakni

Read More »

Posisi Amerika Serikat dalam Isu Pajak Digital

IBX – Jakarta Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk tidak mengenakan pajak digital melalui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Section 3 mengatur Digital Trade and Technology. Melalui Article 3.1 Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap

Read More »

Sejumlah Daerah Berlakukan Pemutihan PKB, Wajib Pajak Diuntungkan?

IBX – Jakarta. Isu pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali mencuat di berbagai daerah pada awal 2026. Sejumlah pemerintah provinsi mengambil kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Program pemutihan umumnya berupa penghapusan sanksi administratif seperti denda keterlambatan, bahkan dalam beberapa kasus pembebasan tunggakan

Read More »