Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Posisi Amerika Serikat dalam Isu Pajak Digital

IBX – Jakarta

Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk tidak mengenakan pajak digital melalui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Section 3 mengatur Digital Trade and Technology. Melalui Article 3.1 Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia dilarang memungut pajak dari perusahaan tersebut. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 30 November 2025. Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun.

Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga tahun 2025.

Sumber: Pemerintah RI Sepakat Tak Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS ; Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS ; Apakah Netflix, Amazon Hingga Meta Bebas Pajak Digital di RI? Ini Kata Pemerintah

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »