Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Posisi Amerika Serikat dalam Isu Pajak Digital

IBX – Jakarta

Indonesia dan Amerika Serikat sepakat untuk tidak mengenakan pajak digital melalui Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade. Section 3 mengatur Digital Trade and Technology. Melalui Article 3.1 Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika Serikat.

Namun, kesepakatan tersebut tidak berarti Indonesia dilarang memungut pajak dari perusahaan tersebut. Pemerintah tetap dapat mengenakan pajak yang bersifat umum dan tidak diskriminatif, seperti Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga 30 November 2025. Dari total perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE sudah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan nilai kumulatif Rp34,54 triliun.

Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga tahun 2025.

Sumber: Pemerintah RI Sepakat Tak Kenakan Pajak Digital ke Perusahaan AS ; Kesepakatan RI-AS: Indonesia Dilarang Kenakan Pajak Digital Untuk Perusahaan AS ; Apakah Netflix, Amazon Hingga Meta Bebas Pajak Digital di RI? Ini Kata Pemerintah

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »