Oleh: Maskudin
PP-55/2022 yang merupakan turunan dari UU HPP klaster Pajak Penghasilan mengatur tentang Pemanfaatan Perbedaan Perlakuan Perpajakan Suatu Instrumen atau entitas antar yurisdiksi. Pengaturan tersebut terkait Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan dalam hal pembayaran tersebut:
a. tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili; atau
b. dibebankan sebagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi dimana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili, yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili.
Upaya penghindaran pajak dilakukan antara lain dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antar negara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik (hybrid), yang memungkinkan suatu pembayaran dari Indonesia tidak dikenai pajak sama sekali atau dikenai pajak yang rendah di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran tersebut berdomisili dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan di Indonesia dan di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili. Pada umumnya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan adalah Wajib Pajak dalam negeri membebankan pembayaran tersebut sebagai
pengurang penghasilan dan Wajib Pajak luar negeri:
a. tidak memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai penghasilan yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili (deduksi-noninklusi);atau
b. membebankan pembayaran tersebut sebagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pqiak luar negeri tersebut berdomisili (deduksi dobel).
Ketentuan ini mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut sehingga pembayaran yang tidak dikenai pajak baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak
luar negeri berdomisili tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembayaran dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia sebagaimana mestinya.
Sebagai contoh, misalnya convertible bond, di Indonesia dianggap sebagai utang sehingga pembayaran bunganya dapat dikurangkan dari penghasilan. Sementara itu, di negara lainnya, convertible bond dapat dianggap sebagai modal sehingga penghasilan yang diterima dari modal tersebut akan diperlakukan sebagai dividen. Jika negara tersebut tidak mengenakan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut, maka Wajib Pajak dalam hal ini dapat memperoleh manfaat pajak berupa pengurangan biaya atas pembayaran bunga dan pengecualian pajak atas dividen. Jika terjadi hal demikian, maka penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara lainnya atas suatu hybrid instrument atau hybrid entity, pembayaran dari Indonesia tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan.
***Disclaimer***