
IBX-Jakarta. Sistem inti administrasi pajak atau Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mampu mengirimkan Surat Teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar.
Surat Teguran ini diterbitkan ketika terdapat tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Proses otomatisasi penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan berbasis data dan teknologi, sebagaimana yang tercantum dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-05/2025 tentang Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP pada 4 Februari 2025.
Meski demikian, sistem otomatis ini belum sepenuhnya bebas dari potensi masalah. Beberapa wajib pajak melaporkan bahwa mereka menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data pada surat yang diterima.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami masalah serupa untuk segera memeriksa data mereka di sistem Coretax.
Jika ditemukan masalah atau ketidaksesuaian, DJP meminta wajib pajak untuk menghubungi helpdesk yang tersedia di unit kerja DJP atau melalui layanan kring pajak di nomor 1500 200.
Pengguna layanan diharapkan melampirkan dokumen pendukung untuk mempercepat proses tindak lanjut oleh otoritas pajak.
Sumber: Terima Surat Teguran Dari Coretax, Ini yang Harus Anda Lakukan!


