Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembaruan Coretax: Surat Teguran Otomatis untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IBX-Jakarta. Sistem inti administrasi pajak atau Coretax yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini mampu mengirimkan Surat Teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar. 

Surat Teguran ini diterbitkan ketika terdapat tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Proses otomatisasi penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendekatan berbasis data dan teknologi, sebagaimana yang tercantum dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-05/2025 tentang Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP pada 4 Februari 2025.

Meski demikian, sistem otomatis ini belum sepenuhnya bebas dari potensi masalah. Beberapa wajib pajak melaporkan bahwa mereka menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data pada surat yang diterima. 

Untuk mengatasi hal tersebut, DJP mengimbau kepada wajib pajak yang mengalami masalah serupa untuk segera memeriksa data mereka di sistem Coretax.

Jika ditemukan masalah atau ketidaksesuaian, DJP meminta wajib pajak untuk menghubungi helpdesk yang tersedia di unit kerja DJP atau melalui layanan kring pajak di nomor 1500 200. 

Pengguna layanan diharapkan melampirkan dokumen pendukung untuk mempercepat proses tindak lanjut oleh otoritas pajak.

Sumber: Terima Surat Teguran Dari Coretax, Ini yang Harus Anda Lakukan!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »