Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembelian Hewan Kurban Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

IBX-Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, aktivitas penjualan beli hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, dan domba meningkat tajam di berbagai daerah. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah pembelian hewan kurban dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Menyanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembelian hewan kurban tidak dikenai PPN, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis DJP dalam pernyataannya.

Syarat Pembebasan PPN untuk Hewan Kurban

Meskipun bebas dari pungutan PPN, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar transaksi pembelian hewan kurban dapat menikmati fasilitas ini. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Kondisi Kesehatan Hewan
    • Hewan harus dalam keadaan sehat.
    • Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
    • Tidak mengalami cacat fisik maupun genetik.
  2. Usia Hewan
    • Hewan kurban harus berumur antara 2 hingga 4 tahun, sesuai dengan standar kelayakan kurban yang berlaku di Indonesia.
  3. Sertifikasi Kesehatan
    • Untuk hewan impor , persyaratan PPN mensyaratkan:
      • Sertifikat kesehatan dari otoritas dokter hewan negara asal.
      • Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
    • Untuk hewan dari dalam negeri , cukup disertakan:
      • Sertifikat veteriner dari otoritas kesehatan hewan di kabupaten/kota atau provinsi tempat asal hewan tersebut.

Dasar Hukum Pembebasan PPN

Aturan mengenai pemberian PPN atas hewan kurban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015. Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk sapi indukan. Namun aturan tersebut diatur melalui PMK Nomor 5 Tahun 2016 yang mencakup jenis hewan ternak lain seperti kerbau, kambing, dan domba.

Sebagai catatan teknis, DJP juga mengimbau pelaku usaha atau pedagang hewan kurban untuk menggunakan kode faktur 08 pada transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN, selama hewan yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya penyaluran pajak ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan ibadah kurban.

Sumber: Benarkah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? (CNN)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »