Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembelian Hewan Kurban Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

IBX-Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, aktivitas penjualan beli hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, dan domba meningkat tajam di berbagai daerah. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah pembelian hewan kurban dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Menyanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembelian hewan kurban tidak dikenai PPN, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis DJP dalam pernyataannya.

Syarat Pembebasan PPN untuk Hewan Kurban

Meskipun bebas dari pungutan PPN, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar transaksi pembelian hewan kurban dapat menikmati fasilitas ini. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Kondisi Kesehatan Hewan
    • Hewan harus dalam keadaan sehat.
    • Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
    • Tidak mengalami cacat fisik maupun genetik.
  2. Usia Hewan
    • Hewan kurban harus berumur antara 2 hingga 4 tahun, sesuai dengan standar kelayakan kurban yang berlaku di Indonesia.
  3. Sertifikasi Kesehatan
    • Untuk hewan impor , persyaratan PPN mensyaratkan:
      • Sertifikat kesehatan dari otoritas dokter hewan negara asal.
      • Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
    • Untuk hewan dari dalam negeri , cukup disertakan:
      • Sertifikat veteriner dari otoritas kesehatan hewan di kabupaten/kota atau provinsi tempat asal hewan tersebut.

Dasar Hukum Pembebasan PPN

Aturan mengenai pemberian PPN atas hewan kurban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015. Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk sapi indukan. Namun aturan tersebut diatur melalui PMK Nomor 5 Tahun 2016 yang mencakup jenis hewan ternak lain seperti kerbau, kambing, dan domba.

Sebagai catatan teknis, DJP juga mengimbau pelaku usaha atau pedagang hewan kurban untuk menggunakan kode faktur 08 pada transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN, selama hewan yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya penyaluran pajak ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan ibadah kurban.

Sumber: Benarkah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? (CNN)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »