Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembelian Hewan Kurban Bebas PPN, Ini Syarat dan Aturan Lengkapnya

IBX-Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, aktivitas penjualan beli hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, dan domba meningkat tajam di berbagai daerah. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah pembelian hewan kurban dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Menyanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembelian hewan kurban tidak dikenai PPN, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis DJP dalam pernyataannya.

Syarat Pembebasan PPN untuk Hewan Kurban

Meskipun bebas dari pungutan PPN, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar transaksi pembelian hewan kurban dapat menikmati fasilitas ini. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Kondisi Kesehatan Hewan
    • Hewan harus dalam keadaan sehat.
    • Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
    • Tidak mengalami cacat fisik maupun genetik.
  2. Usia Hewan
    • Hewan kurban harus berumur antara 2 hingga 4 tahun, sesuai dengan standar kelayakan kurban yang berlaku di Indonesia.
  3. Sertifikasi Kesehatan
    • Untuk hewan impor , persyaratan PPN mensyaratkan:
      • Sertifikat kesehatan dari otoritas dokter hewan negara asal.
      • Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
    • Untuk hewan dari dalam negeri , cukup disertakan:
      • Sertifikat veteriner dari otoritas kesehatan hewan di kabupaten/kota atau provinsi tempat asal hewan tersebut.

Dasar Hukum Pembebasan PPN

Aturan mengenai pemberian PPN atas hewan kurban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015. Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk sapi indukan. Namun aturan tersebut diatur melalui PMK Nomor 5 Tahun 2016 yang mencakup jenis hewan ternak lain seperti kerbau, kambing, dan domba.

Sebagai catatan teknis, DJP juga mengimbau pelaku usaha atau pedagang hewan kurban untuk menggunakan kode faktur 08 pada transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN, selama hewan yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya penyaluran pajak ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan ibadah kurban.

Sumber: Benarkah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? (CNN)

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »