IBX-Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, aktivitas penjualan beli hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, dan domba meningkat tajam di berbagai daerah. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah pembelian hewan kurban dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Menyanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembelian hewan kurban tidak dikenai PPN, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian ini disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 14 Juni 2024.
“Atas impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis DJP dalam pernyataannya.
Syarat Pembebasan PPN untuk Hewan Kurban
Meskipun bebas dari pungutan PPN, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar transaksi pembelian hewan kurban dapat menikmati fasilitas ini. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Kondisi Kesehatan Hewan
- Hewan harus dalam keadaan sehat.
- Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
- Tidak mengalami cacat fisik maupun genetik.
- Usia Hewan
- Hewan kurban harus berumur antara 2 hingga 4 tahun, sesuai dengan standar kelayakan kurban yang berlaku di Indonesia.
- Sertifikasi Kesehatan
- Untuk hewan impor , persyaratan PPN mensyaratkan:
- Sertifikat kesehatan dari otoritas dokter hewan negara asal.
- Sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal.
- Untuk hewan dari dalam negeri , cukup disertakan:
- Sertifikat veteriner dari otoritas kesehatan hewan di kabupaten/kota atau provinsi tempat asal hewan tersebut.
- Untuk hewan impor , persyaratan PPN mensyaratkan:
Dasar Hukum Pembebasan PPN
Aturan mengenai pemberian PPN atas hewan kurban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015. Awalnya, fasilitas ini hanya diberikan untuk sapi indukan. Namun aturan tersebut diatur melalui PMK Nomor 5 Tahun 2016 yang mencakup jenis hewan ternak lain seperti kerbau, kambing, dan domba.
Sebagai catatan teknis, DJP juga mengimbau pelaku usaha atau pedagang hewan kurban untuk menggunakan kode faktur 08 pada transaksi penyerahan atau impor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban tidak perlu khawatir akan dikenakan PPN, selama hewan yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dengan adanya penyaluran pajak ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam menunaikan ibadah kurban.
Sumber: Benarkah Beli Hewan Kurban Kena Pajak? (CNN)


