Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembelian Secara Kredit, Apa Keuntungannya Bagi Perusahaan?

Oleh : M Akmal Murtadho

Pembelian barang dengan menggunakan sistem kredit adalah hal penting bagi perusahaan agar dapat beroperasi dengan efisin. Penggunaan kredit memberi kenyamanan dalam berbelanja dan mendorong daya beli konsumen. Bagi individu, bentuk kredit jangka pendek yang paling umum adalah kartu kredit. Kartu kredit memungkinkan individu untuk membeli barang tapa harus langsung membayar, selain itu memungkinkan penggunanya untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kartu kredit juga menyediakan catatan atas setiap transaksi melalui lembar tagihan bulanan kartu kredit.

Kredit jangka pendek juga digunakan oleh pelaku bisnis untuk memudahkan pembelian barang guna keperluan produksi atau dalam jumlah besar. Lebih penting lagi, kredit jangka pendek memberikan pengendalian terhadap pembayaran barang dan jasa. Ketika Starbucks membuka gerai kopi pertamanya di Indonesia (17 Mei 2002) bergantung pada kredit jangka pendek atau utang usaha untuk membeli bahan baku untuk gerai kopinya di Indonesia.

Saat ini, Starbucks mash bergantung pada utang usaha dan kredit jangka pendek, juga memudahkan mereka dalam mengendalikan pembayaran tunai dengan merisahkan fungsi pembelian dari fungsi 5 pembayaran. Dengan demikian, tanggung jawab karyawan yang membeli bahan baku kopi dipisahkan dari tanggung jawab karyawan yang membayar pembelian tersebut. Pemisahan tugas semacam. ini dapat membantu mencegah pembelian atau pembayaran yang tidak sah.

Selain utang usaha, perusahaan seperti Starbucks juga dapat memiliki liabilitas jangka pendek yang terkait dengan gaji, pajak penghasilan (PPh), tunjangan karyawan, wesel bayar jangka pendek, pendapatan diterima di muka, dan kontinjensi.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »