IBX-Jakarta. Implementasi Coretax masih menjadi isu panas belakangan ini, terutama bagi kalangan pengusaha. Namun, sistem Coretax masih belum bisa mendapat nilai sempurna ketika digunakan.
Banyaknya kendala menyebabkan kegaduhan bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama perihal sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak karena kesalahan teknis implementasi coretax.
Untuk mengurangi kekhawatiran para pengusaha, Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak apabila kesalahan berasal dari sistem Coretax saat masa transisi. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada siaran pers diskusi dengan Apindo (15/1/2025) yang diikuti kurang lebih 1000 peserta secara daring.
Pembebasan tersebut diberlakukan sejak masa transisi sistem Coretax diimplementasikan yaitu pada tanggal 1 Januari 2025. Namun belum ada kepastian terkait sampai kapan pembebasan ini akan diberlakukan.
Suryo menjelaskan bahwa implemetasi Coretax masih perlu dikaji lebih dalam sampai Coretax ini dapat digunakan dengan optimal. Sehingga masa transisi masih belum dapat ditentukan secara pasti.
Suryo juga menambahkan apabila masa transisi sudah ditetapkan batas waktunya maka DJP akan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).
Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta pada Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pelaku usaha selama masa transisi diberlakukan.
Selain itu, ia juga meminta agar DJP turut memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan atau kepastian agar mereka dapat menjalankan proses bisnisnya seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan sanksi administrasi selama masa transisi ini yang dianggap diluar dari ranah para pengusaha.
Dalam diskusi bersama Apindo tersebut, DJP juga membahas mengenai langkah yang dapat diambil akibat isu yang ditimbulkan dari kesalahan teknis implementasi Coretax. Salah satunya isu pelaporan PPh pasal 26 masa Desember 2024 yang masih bisa menggunakan sistem e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh Pasal 21.
Dari diskusi tersebut, DJP juga menyatakan bahwa mereka saat ini sedang berupaya memperbaiki sistem Coretax agar dapat digunakan dengan baik dan optimal.