Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembuatan Faktur Pajak di Coretax: masa transisi tidak ada sanksi administrasi?

IBX-Jakarta. Implementasi Coretax masih menjadi isu panas belakangan ini, terutama bagi kalangan pengusaha. Namun, sistem Coretax masih belum bisa mendapat nilai sempurna ketika digunakan.  

Banyaknya kendala menyebabkan kegaduhan bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama perihal sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak karena kesalahan teknis implementasi coretax.

Untuk mengurangi kekhawatiran para pengusaha, Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak apabila kesalahan berasal dari sistem Coretax saat masa transisi. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada siaran pers diskusi dengan Apindo (15/1/2025) yang diikuti kurang lebih 1000 peserta secara daring.

Pembebasan tersebut diberlakukan sejak masa transisi sistem Coretax diimplementasikan  yaitu pada tanggal 1 Januari 2025. Namun belum ada kepastian terkait sampai kapan pembebasan ini akan diberlakukan.

Suryo menjelaskan bahwa implemetasi Coretax masih perlu dikaji lebih dalam sampai Coretax ini dapat digunakan dengan optimal. Sehingga masa transisi masih belum dapat ditentukan secara pasti.

Suryo juga menambahkan apabila masa transisi sudah ditetapkan batas waktunya maka DJP akan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta pada Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pelaku usaha selama masa transisi diberlakukan.

Selain itu, ia juga meminta agar DJP turut memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan atau kepastian agar mereka dapat menjalankan proses bisnisnya seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan sanksi administrasi selama masa transisi ini yang dianggap diluar dari ranah para pengusaha.

Dalam diskusi bersama Apindo tersebut, DJP juga membahas mengenai langkah yang dapat diambil akibat isu yang ditimbulkan dari kesalahan teknis implementasi Coretax. Salah satunya isu pelaporan PPh pasal 26 masa Desember 2024 yang masih bisa menggunakan sistem e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh Pasal 21.

Dari diskusi tersebut, DJP juga menyatakan bahwa mereka saat ini sedang berupaya memperbaiki sistem Coretax agar dapat digunakan dengan baik dan optimal.

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »