Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksaan Transfer Pricing: Upaya Cegah Penghindaran Pajak oleh Wajib Pajak Afiliasi

IBX.Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya melalui pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksaan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus transfer pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kasus secara mendalam.

Secara umum, pemeriksaan transfer pricing dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Tahapan Persiapan
    Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data serta informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan program pemeriksaan.
  2. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
    Pada tahap ini, Pemeriksa mulai menelaah karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing yang sesuai, dan menerapkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, baik dari Wajib Pajak sendiri maupun pihak eksternal, guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai transaksi afiliasi yang diperiksa.
  3. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
    Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk surat dan formulir sesuai tata cara yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan.

Melalui tahapan-tahapan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi afiliasi serta menciptakan iklim perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

*Disclaimer*Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »