Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemeriksaan Transfer Pricing: Upaya Cegah Penghindaran Pajak oleh Wajib Pajak Afiliasi

IBX.Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya melalui pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksaan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus transfer pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kasus secara mendalam.

Secara umum, pemeriksaan transfer pricing dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:

  1. Tahapan Persiapan
    Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data serta informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan program pemeriksaan.
  2. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
    Pada tahap ini, Pemeriksa mulai menelaah karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing yang sesuai, dan menerapkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, baik dari Wajib Pajak sendiri maupun pihak eksternal, guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai transaksi afiliasi yang diperiksa.
  3. Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
    Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk surat dan formulir sesuai tata cara yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan.

Melalui tahapan-tahapan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi afiliasi serta menciptakan iklim perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

*Disclaimer*Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »