IBX.Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, salah satunya melalui pemeriksaan transfer pricing. Pemeriksaan ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara wajar dan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi.
Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus transfer pricing sangat bergantung pada fakta dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kasus secara mendalam.
Secara umum, pemeriksaan transfer pricing dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu:
- Tahapan Persiapan
Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data serta informasi terkait transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Informasi ini digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rencana dan program pemeriksaan. - Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan
Pada tahap ini, Pemeriksa mulai menelaah karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing yang sesuai, dan menerapkan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan, baik dari Wajib Pajak sendiri maupun pihak eksternal, guna mendapatkan gambaran yang utuh mengenai transaksi afiliasi yang diperiksa. - Tahapan Pelaporan Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya dituangkan dalam bentuk surat dan formulir sesuai tata cara yang berlaku. Dokumen-dokumen tersebut disesuaikan dengan jenis data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan.
Melalui tahapan-tahapan tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi afiliasi serta menciptakan iklim perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
*Disclaimer*Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023


