Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Belum Umumkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%, Kebijakan Diumumkan Bertahap

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ia menyebutkan bahwa saat ini, daftar barang tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterima oleh Kementerian Perekonomian. “Masih dalam pembahasan, kami belum menerima setoran daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (12/12/2024).

Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa pengumuman mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% belum dapat dilakukan pada pekan ini, meskipun sebelumnya Airlangga sempat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan kedua bulan Desember. Hingga penghujung pekan kedua Desember, tidak ada pengumuman terkait kebijakan ini.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan untuk mengumumkan kebijakan ini secara bertahap, terutama jika ada bagian dari kebijakan yang belum siap untuk diluncurkan bersamaan. “Kalau bisa, semua diumumkan bersamaan. Tetapi jika belum siap, kebijakan akan diumumkan secara bertahap,” lanjutnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa selain PPN 12%, pemerintah akan mengumumkan kebijakan insentif, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai PPN 12% untuk barang mewah diperkirakan akan terbit paling lambat pada minggu depan. “Semoga minggu depan sudah bisa terbit, kalau bisa minggu ini juga,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers APBN Kita pada Rabu (11/12/2024). Ia menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, barang-barang tertentu tetap akan bebas dari PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja, tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, barang lainnya yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga akan tetap bebas PPN.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor barang mewah, sementara tetap melindungi masyarakat dengan mempertahankan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.

*Disclaimer*

Sumber: Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani (Bisnis.com)

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »