Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Belum Umumkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%, Kebijakan Diumumkan Bertahap

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ia menyebutkan bahwa saat ini, daftar barang tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterima oleh Kementerian Perekonomian. “Masih dalam pembahasan, kami belum menerima setoran daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (12/12/2024).

Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa pengumuman mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% belum dapat dilakukan pada pekan ini, meskipun sebelumnya Airlangga sempat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan kedua bulan Desember. Hingga penghujung pekan kedua Desember, tidak ada pengumuman terkait kebijakan ini.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan untuk mengumumkan kebijakan ini secara bertahap, terutama jika ada bagian dari kebijakan yang belum siap untuk diluncurkan bersamaan. “Kalau bisa, semua diumumkan bersamaan. Tetapi jika belum siap, kebijakan akan diumumkan secara bertahap,” lanjutnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa selain PPN 12%, pemerintah akan mengumumkan kebijakan insentif, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai PPN 12% untuk barang mewah diperkirakan akan terbit paling lambat pada minggu depan. “Semoga minggu depan sudah bisa terbit, kalau bisa minggu ini juga,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers APBN Kita pada Rabu (11/12/2024). Ia menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, barang-barang tertentu tetap akan bebas dari PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja, tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, barang lainnya yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga akan tetap bebas PPN.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor barang mewah, sementara tetap melindungi masyarakat dengan mempertahankan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.

*Disclaimer*

Sumber: Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »