Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Belum Umumkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%, Kebijakan Diumumkan Bertahap

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ia menyebutkan bahwa saat ini, daftar barang tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterima oleh Kementerian Perekonomian. “Masih dalam pembahasan, kami belum menerima setoran daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (12/12/2024).

Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa pengumuman mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% belum dapat dilakukan pada pekan ini, meskipun sebelumnya Airlangga sempat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan kedua bulan Desember. Hingga penghujung pekan kedua Desember, tidak ada pengumuman terkait kebijakan ini.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan untuk mengumumkan kebijakan ini secara bertahap, terutama jika ada bagian dari kebijakan yang belum siap untuk diluncurkan bersamaan. “Kalau bisa, semua diumumkan bersamaan. Tetapi jika belum siap, kebijakan akan diumumkan secara bertahap,” lanjutnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa selain PPN 12%, pemerintah akan mengumumkan kebijakan insentif, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai PPN 12% untuk barang mewah diperkirakan akan terbit paling lambat pada minggu depan. “Semoga minggu depan sudah bisa terbit, kalau bisa minggu ini juga,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers APBN Kita pada Rabu (11/12/2024). Ia menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, barang-barang tertentu tetap akan bebas dari PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja, tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, barang lainnya yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga akan tetap bebas PPN.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor barang mewah, sementara tetap melindungi masyarakat dengan mempertahankan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.

*Disclaimer*

Sumber: Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani (Bisnis.com)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »