Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Belum Umumkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12%, Kebijakan Diumumkan Bertahap

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah belum dapat merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Ia menyebutkan bahwa saat ini, daftar barang tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diterima oleh Kementerian Perekonomian. “Masih dalam pembahasan, kami belum menerima setoran daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (12/12/2024).

Pernyataan ini mengklarifikasi bahwa pengumuman mengenai barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% belum dapat dilakukan pada pekan ini, meskipun sebelumnya Airlangga sempat menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan kedua bulan Desember. Hingga penghujung pekan kedua Desember, tidak ada pengumuman terkait kebijakan ini.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah sedang membahas kemungkinan untuk mengumumkan kebijakan ini secara bertahap, terutama jika ada bagian dari kebijakan yang belum siap untuk diluncurkan bersamaan. “Kalau bisa, semua diumumkan bersamaan. Tetapi jika belum siap, kebijakan akan diumumkan secara bertahap,” lanjutnya. Ia juga mengonfirmasi bahwa selain PPN 12%, pemerintah akan mengumumkan kebijakan insentif, termasuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan bahwa ketentuan mengenai PPN 12% untuk barang mewah diperkirakan akan terbit paling lambat pada minggu depan. “Semoga minggu depan sudah bisa terbit, kalau bisa minggu ini juga,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah konferensi pers APBN Kita pada Rabu (11/12/2024). Ia menambahkan bahwa meskipun ada kenaikan PPN untuk barang mewah, barang-barang tertentu tetap akan bebas dari PPN.

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja, tidak akan dikenakan PPN. Selain itu, barang lainnya yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga akan tetap bebas PPN.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa menciptakan keseimbangan antara penerimaan pajak yang lebih besar dari sektor barang mewah, sementara tetap melindungi masyarakat dengan mempertahankan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya.

*Disclaimer*

Sumber: Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »