Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Diminta Memperjelas Pengawasan Pajak Seiring Kritik terhadap Penggunaan SP2DK

IBX – Jakarta. Pemerintah sedang merampungkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJPP tengah mengharmonisasi Rancangan PMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Konsultan pajak Raden Agus Suparman mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut karena belum adanya regulasi yang baku membuat tugas Account Representative (AR) di DJP berjalan tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Raden, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi DJP selama delapan tahun, menilai belum pernah ada PMK yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan. Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan pajak yang sudah memiliki aturan formal sejak lama. Tanpa payung hukum yang jelas, pola kerja AR berbeda-beda, mulai dari cara meminta dokumen hingga melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Ia juga menyoroti penggunaan SP2DK yang menurutnya sudah bergeser dari fungsi awal. Tahun ini SP2DK bahkan diberi target penerimaan, padahal secara konsep bukan merupakan pemeriksaan dan tidak menghasilkan produk hukum. Akibatnya, SP2DK sering dipersepsikan sebagai surat tagihan pajak. Raden menilai praktik tersebut seharusnya dihentikan. Jika terdapat indikasi ketidakpatuhan, DJP dinilai lebih tepat langsung melakukan pemeriksaan resmi sehingga wajib pajak memperoleh kepastian hukum dan dapat menggunakan hak keberatan atau banding.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian sering muncul ketika wajib pajak berurusan dengan AR. Banyak kasus yang selesai tanpa kejelasan, atau permintaan pembetulan SPT yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Bahkan setelah pergantian AR, isu yang sama bisa muncul kembali, termasuk berubahnya SP2DK menjadi instruksi pemeriksaan yang berujung pada tambahan tagihan pajak.

Raden berharap PMK Pengawasan Kepatuhan nantinya menegaskan batas antara pengawasan formal dan pemeriksaan material. Menurutnya, pengawasan oleh AR seharusnya terbatas pada pengecekan kewajiban formal seperti pembayaran PPh Pasal 25, SPT Masa dan Tahunan, serta penerbitan STP. Sementara itu, penelusuran data atau penghitungan pajak terutang harus dilakukan melalui pemeriksaan yang memiliki dasar hukum dan standar profesional yang jelas.

Dari sisi lain, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyoroti bahwa optimalisasi pengawasan kepatuhan menjadi penting untuk mencapai target penerimaan tahun depan, terutama karena tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih dipandang rendah oleh lembaga internasional. Banyak wajib pajak juga merasa terus diperiksa meskipun telah patuh, sehingga keberadaan aturan main yang lebih tegas dinilai mendesak agar praktik tersebut tidak terus berulang.

Sumber : SP2DK Jadi Tagihan: Konsultan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pengawasan Pajak

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »