Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Diminta Memperjelas Pengawasan Pajak Seiring Kritik terhadap Penggunaan SP2DK

IBX – Jakarta. Pemerintah sedang merampungkan aturan baru terkait pengawasan kepatuhan wajib pajak. Saat ini, DJPP tengah mengharmonisasi Rancangan PMK tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Konsultan pajak Raden Agus Suparman mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan tersebut karena belum adanya regulasi yang baku membuat tugas Account Representative (AR) di DJP berjalan tidak seragam dan menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Raden, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi DJP selama delapan tahun, menilai belum pernah ada PMK yang secara khusus mengatur mekanisme pengawasan kepatuhan. Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan pajak yang sudah memiliki aturan formal sejak lama. Tanpa payung hukum yang jelas, pola kerja AR berbeda-beda, mulai dari cara meminta dokumen hingga melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Ia juga menyoroti penggunaan SP2DK yang menurutnya sudah bergeser dari fungsi awal. Tahun ini SP2DK bahkan diberi target penerimaan, padahal secara konsep bukan merupakan pemeriksaan dan tidak menghasilkan produk hukum. Akibatnya, SP2DK sering dipersepsikan sebagai surat tagihan pajak. Raden menilai praktik tersebut seharusnya dihentikan. Jika terdapat indikasi ketidakpatuhan, DJP dinilai lebih tepat langsung melakukan pemeriksaan resmi sehingga wajib pajak memperoleh kepastian hukum dan dapat menggunakan hak keberatan atau banding.

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian sering muncul ketika wajib pajak berurusan dengan AR. Banyak kasus yang selesai tanpa kejelasan, atau permintaan pembetulan SPT yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Bahkan setelah pergantian AR, isu yang sama bisa muncul kembali, termasuk berubahnya SP2DK menjadi instruksi pemeriksaan yang berujung pada tambahan tagihan pajak.

Raden berharap PMK Pengawasan Kepatuhan nantinya menegaskan batas antara pengawasan formal dan pemeriksaan material. Menurutnya, pengawasan oleh AR seharusnya terbatas pada pengecekan kewajiban formal seperti pembayaran PPh Pasal 25, SPT Masa dan Tahunan, serta penerbitan STP. Sementara itu, penelusuran data atau penghitungan pajak terutang harus dilakukan melalui pemeriksaan yang memiliki dasar hukum dan standar profesional yang jelas.

Dari sisi lain, Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyoroti bahwa optimalisasi pengawasan kepatuhan menjadi penting untuk mencapai target penerimaan tahun depan, terutama karena tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih dipandang rendah oleh lembaga internasional. Banyak wajib pajak juga merasa terus diperiksa meskipun telah patuh, sehingga keberadaan aturan main yang lebih tegas dinilai mendesak agar praktik tersebut tidak terus berulang.

Sumber : SP2DK Jadi Tagihan: Konsultan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Pengawasan Pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »