IBX – Jakarta. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan bea keluar untuk produk emas akan mulai belaku pad atahun 2026, dengan tujuan memperkuat penerimaan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi sumber daya mineral. Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah hampir rampung dan hanya menunggu proses pengundangan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mejelaskan dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (17/11) bahwa regulasi tersebut telah melalui tahap harmonisasi lintas kementerian, “PMK ini sudah di penghujung proses. Begitu diundangkan, implementasinya akan mulai memberikan kontrbusi fiskal pada 2026,” ujar Febrio.
Bea keluar akan dikenakan pada berbagai bentuk produk emas, mulai dari dore, granules, cast bars, hingga minted bars. Tarif yang diusulkan bersifat progresif, mengikuti fluktuasi harga emas global atau Harga Mineral Acuan (HMA).
- Ketika harga emas berada di rentang US$ 2.800 – < US$ 3.200 per troy ounce, tarif berkisar 7,5%–12,5%.
- Namun jika harga menembus > US$ 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10%–15%.
- Tarif tertinggi akan dikenakan pada emas dore, sementara minted bars dikenai tarif paling rendah.
Menurut Febrio, meski kebijakan baru akan berlaku pada 2026, persiapan implementasi sudah hampir tuntas. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini selaras dengan amanat APBN, terutama dalam memperluas basis penerimaan negara.
Lebih dari sekadar instrumen fiskal, kebijakan bea keluar emas ini dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang hilirisasi mineral. Pemerintah ingin proses pengolahan emas tidak berhenti di tahap bahan mentah, melainkan mendorong industri pemurnian hingga produk jadi dalam negeri.
Indonesia tercatat memiliki cadangan bijih emas terbesar keempat di dunia, mencapai 3.491 ton per 2023. Dengan potensi ini, pemerintah menilai bahwa pengaturan ekspor dan pemrosesan emas harus diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah maksimal serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat luas.
Kebijakan ini sekaligus mengikuti amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Daftar Lengkap Usulan Besaran Bea Keluar
- Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, atau bentuk sejenis:
- 12,5% (HMA < US$ 3.200)
- 15% (HMA ≥ US$ 3.200)
- Emas atau paduan emas berbentuk granules (non-dore)
- 12,5%
- 15%
- Emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars (non-dore):
- 10%
- 12,5%
- Minted Bars:
- 7,5%
- 10%
Kebijakan progresif ini mencerminkan strategi fiskal adaptif, di mana negara mendapatkan tambahan penerimaan saat harga komoditas tinggi. Struktur tarif berlapis juga memberi insentif agar perusahaan meningkatkan proses pemurnian di dalam negeri, alih-alih mengekspor produk dengan nilai tambah rendah. Jika kebijakan ini berhasil, maka berpotensi meningkatkan investasi smelter emas serta mengurangi ketergantungan industri pada ekspor bahan mentah.
Sumber: Ekspor Emas Akan Dipungut Bea Keluar hingga 15% Mulai 2026


