Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Genjot Ekstensifikasi Pajak, Pakar Ingatkan Agar Tepat Sasaran

IBX-Jakarta. Pemerintah terus mendorong perluasan basis pajak melalui program ekstensifikasi. Namun, para pakar mengingatkan agar upaya ini tak menyasar kelompok berpenghasilan rendah, melainkan harus tepat sasaran ke pihak yang berpotensi menambah penerimaan secara signifikan.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai rendahnya rasio pajak Indonesia lebih disebabkan oleh struktur ekonomi. Dibandingkan negara lain, mayoritas masyarakat Indonesia masih berpendapatan rendah.

Ia merujuk data Bank Dunia yang mencatat persentase penduduk miskin Indonesia mencapai 60,3%, jauh di atas Filipina (50,6%), Vietnam (18,2%), Thailand (7,1%), dan Malaysia (1,3%).

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah buruh pada Februari 2025 hanya Rp3,09 juta per bulan, lebih rendah dari ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta.

Fajry menyatakan penurunan ambang PTKP bukanlah solusi yang efektif. Sebab, kebijakan tersebut tak serta-merta meningkatkan penerimaan negara, namun hanya memperbanyak jumlah pelapor pajak yang justru dapat membebani administrasi otoritas pajak.

“Di sisi lain, terdapat potensi penambahan beban administrasi dan pengawasan bagi otoritas pajak. Jika beban tersebut lebih besar dibandingkan penerimaan yang dihasilkan, artinya kan tidak feasible untuk dilakukan, bukan?” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Ia menambahkan, rasio antara jumlah wajib pajak dan account representative saat ini sudah terlalu timpang. Meski demikian, ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi tetap diperlukan, asalkan diarahkan pada kelompok dengan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.

Lebih lanjut, Fajry mendorong peningkatan edukasi perpajakan, khususnya dalam aspek teknis seperti pelaporan SPT. Ia menilai banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tak merasakan manfaat langsung.

Sebagai perbandingan, ia menyebut kebijakan Earned Income Tax Credit (EITC) di Amerika Serikat, yang memberikan insentif semacam bantuan tunai bagi warga yang melaporkan pajaknya.

“Jadi orang akan dengan sendirinya terdorong untuk melaporkan SPT. Tapi kita masih terlalu jauh untuk ke sana. Kuncinya menurut saya ada pada edukasi dini bahwa ada kewajiban melapor SPT jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” katanya.

Fajry juga menyoroti lemahnya sinkronisasi data antarinstansi pemerintah. Padahal, menurutnya, data yang akurat dan dapat dipercaya sangat penting untuk mendukung ekstensifikasi yang tepat sasaran.

“Maka sulit untuk melakukan ekstensifikasi secara tepat sasaran,” tutupnya.

Senada, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono menilai penurunan PTKP bukan langkah yang tepat. Ia menyarankan otoritas pajak lebih fokus pada pelaku usaha, termasuk di sektor informal, daripada membidik buruh.

Prianto mendorong Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk aktif menyisir pelaku usaha di pusat perbelanjaan melalui metode canvassing. Ia juga menekankan pentingnya sinergi KPP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui program joint monitoring.

Sebagai Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, ia menilai pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan melalui metode data matching.

“Otoritas juga dapat memfokuskan ekstensifikasinya ke sektor underground economy [ekonomi bawah tanah] yang transaksinya bukan merupakan transaksi terlarang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa pihaknya terus menjalankan program ekstensifikasi wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dwi, kegiatan ekstensifikasi dijalankan sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2019, yakni memberikan NPWP kepada wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum mendaftar.

“Disebutkan bahwa pemberian NPWP dalam rangka ekstensifikasi dilaksanakan terhadap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.

Sebagai catatan, wacana penurunan ambang batas PTKP juga menjadi sorotan dalam laporan OECD pada November 2024. Organisasi yang beranggotakan 38 negara itu mendorong Indonesia meninjau ulang batas PTKP guna meningkatkan penerimaan negara.

Sumber: Bisnis

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »