Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Harus Berhati-hati Putuskan Tarif Cukai Rokok 2025

Joko Budi Santoso selaku Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2025.

Kebijakan tarif CHT atau cukai rokok saat ini dengan 10 layer tarif dinilai cukup ideal untuk menjaga keseimbangan penerimaaan dan keberlangsungan industri dengan local content yang tinggi. Dengan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, maka penambahan layer untuk kategori rokok ilegal dapat menjadi pertimbangan.

Berdasarkan riset PPKE FEB UB dan analisis Bea Cukai menunjukkan harga rokok saat ini telah melewati titik maksimum, sehingga apabila terjadi kenaikan cukai maka terjadi diminishing (penurunan pertumbuhan) penerimaan CHT.

Hal tersebut disebabkan karena kenaikan tarif cukai meningkatkan harga rokok, namun tidak dibarengi dengan kenaikan daya beli masyarakat sehingga tingkat keterjangkauan rokok menjadi menurun.

Lebih lanjut Santoso berpendapat bahwa penurunan keterjangkauan atas rokok akan berdampak pada penurunan volume produksi yang akan memengaruhi penerimaan CHT. Untuk itu kenaikan CHT secara ideal tidak lagi eksesif untuk menjaga penerimaan negara dan pertumbuhan industri.

Santoso juga menjelaskan secara teori perilaku konsumsi masyarakat dapat dikendalikan melalui harga dengan tarif sebagai salah satu instrumen. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada konsumsi barang yang bersifat adiktif yang dibuktikan dengan kenaikan tarif CHT yang tidak linear dengan penurunan konsumsi rokok.

Pada kalangan menengah kebawah kenaikan tarif cukai disiasati dnegan mengkonsumsi rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini membuka peluang pasar bagi rokok dengan harga lebih murah yang didominasi oleh rokok ilegal. Untuk itu diperlukan upaya lain diluar instrumen tarif.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »