Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Harus Berhati-hati Putuskan Tarif Cukai Rokok 2025

Joko Budi Santoso selaku Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2025.

Kebijakan tarif CHT atau cukai rokok saat ini dengan 10 layer tarif dinilai cukup ideal untuk menjaga keseimbangan penerimaaan dan keberlangsungan industri dengan local content yang tinggi. Dengan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, maka penambahan layer untuk kategori rokok ilegal dapat menjadi pertimbangan.

Berdasarkan riset PPKE FEB UB dan analisis Bea Cukai menunjukkan harga rokok saat ini telah melewati titik maksimum, sehingga apabila terjadi kenaikan cukai maka terjadi diminishing (penurunan pertumbuhan) penerimaan CHT.

Hal tersebut disebabkan karena kenaikan tarif cukai meningkatkan harga rokok, namun tidak dibarengi dengan kenaikan daya beli masyarakat sehingga tingkat keterjangkauan rokok menjadi menurun.

Lebih lanjut Santoso berpendapat bahwa penurunan keterjangkauan atas rokok akan berdampak pada penurunan volume produksi yang akan memengaruhi penerimaan CHT. Untuk itu kenaikan CHT secara ideal tidak lagi eksesif untuk menjaga penerimaan negara dan pertumbuhan industri.

Santoso juga menjelaskan secara teori perilaku konsumsi masyarakat dapat dikendalikan melalui harga dengan tarif sebagai salah satu instrumen. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada konsumsi barang yang bersifat adiktif yang dibuktikan dengan kenaikan tarif CHT yang tidak linear dengan penurunan konsumsi rokok.

Pada kalangan menengah kebawah kenaikan tarif cukai disiasati dnegan mengkonsumsi rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini membuka peluang pasar bagi rokok dengan harga lebih murah yang didominasi oleh rokok ilegal. Untuk itu diperlukan upaya lain diluar instrumen tarif.

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »