Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Harus Berhati-hati Putuskan Tarif Cukai Rokok 2025

Joko Budi Santoso selaku Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2025.

Kebijakan tarif CHT atau cukai rokok saat ini dengan 10 layer tarif dinilai cukup ideal untuk menjaga keseimbangan penerimaaan dan keberlangsungan industri dengan local content yang tinggi. Dengan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, maka penambahan layer untuk kategori rokok ilegal dapat menjadi pertimbangan.

Berdasarkan riset PPKE FEB UB dan analisis Bea Cukai menunjukkan harga rokok saat ini telah melewati titik maksimum, sehingga apabila terjadi kenaikan cukai maka terjadi diminishing (penurunan pertumbuhan) penerimaan CHT.

Hal tersebut disebabkan karena kenaikan tarif cukai meningkatkan harga rokok, namun tidak dibarengi dengan kenaikan daya beli masyarakat sehingga tingkat keterjangkauan rokok menjadi menurun.

Lebih lanjut Santoso berpendapat bahwa penurunan keterjangkauan atas rokok akan berdampak pada penurunan volume produksi yang akan memengaruhi penerimaan CHT. Untuk itu kenaikan CHT secara ideal tidak lagi eksesif untuk menjaga penerimaan negara dan pertumbuhan industri.

Santoso juga menjelaskan secara teori perilaku konsumsi masyarakat dapat dikendalikan melalui harga dengan tarif sebagai salah satu instrumen. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada konsumsi barang yang bersifat adiktif yang dibuktikan dengan kenaikan tarif CHT yang tidak linear dengan penurunan konsumsi rokok.

Pada kalangan menengah kebawah kenaikan tarif cukai disiasati dnegan mengkonsumsi rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini membuka peluang pasar bagi rokok dengan harga lebih murah yang didominasi oleh rokok ilegal. Untuk itu diperlukan upaya lain diluar instrumen tarif.

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »