Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Hati-hati Hitung Peluang Penurunan Tarif PPN

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menimbang ulang rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11%. Ia menyadari kebijakan ini tidak bisa diambil dengan ringan, karena setiap penurunan 1% berarti potensi hilangnya penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

Purbaya mengaku, sebelum menjabat Menteri Keuangan, ia sempat berpikir tarif PPN idealnya di bawah 10%. Namun kini, dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan fiskal, ia harus lebih realistis. “Begitu saya hitung, kalau diturunkan 1%, penerimaan negara berkurang Rp70 triliun. Jadi rugi juga kalau tidak diperhitungkan matang,” ujarnya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta.

Tarif PPN 11% saat ini ditetapkan setelah pemerintah membatalkan rencana kenaikan menjadi 12% di akhir 2024. Saat itu, gelombang penolakan publik cukup besar sehingga kenaikan hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah. Ke depan, keputusan terkait penyesuaian tarif PPN baru akan diambil setelah pemerintah menilai kemampuan penerimaan pajak, bea, dan cukai dalam beberapa kuartal mendatang.

Selain menjaga stabilitas fiskal, Purbaya juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem administrasi perpajakan. Melalui pembenahan sistem Coretax dan peningkatan keamanan data, pemerintah berupaya memastikan sistem perpajakan berjalan lebih efisien dan terpercaya.

Di sisi lain, Purbaya menilai pemulihan dunia usaha menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara. Ia optimistis jika sektor riil kembali tumbuh, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) bisa meningkat hingga 11%. Menurutnya, kondisi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menjadi pembelajaran: “ketika peran swasta kuat, penerimaan pajak pun tumbuh signifikan.”

“Kalau sektor swasta kembali hidup, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp120 sampai Rp240 triliun,” ungkapnya. Untuk mendorong hal itu, pemerintah sudah menyalurkan injeksi likuiditas sebesar Rp200 triliun dan menyiapkan tambahan stimulus sekitar Rp46 triliun hingga akhir tahun.

Meski begitu, Purbaya tidak menampik bahwa dampak dari kebijakan ini tidak akan langsung terasa. Ia memperkirakan hasilnya baru mulai terlihat dalam empat bulan ke depan, dan tidak menutup kemungkinan akan menambah suntikan dana jika kondisi ekonomi masih membutuhkan dorongan.

Dengan pendekatan yang hati-hati, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan upaya pemulihan ekonomi. Penurunan tarif PPN mungkin menjadi opsi jangka menengah, tetapi hanya jika penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi mampu berjalan beriringan.

Sumber: Purbaya Hitung Ulang Penurunan Tarif PPN 11%

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »