Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji Aturan Pajak Digital, Penerimaan Capai Rp 34,91 Triliun

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun regulasi baru yang mengatur perpajakan atas transaksi digital. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat serta sebagai upaya meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa DJP sedang memfinalisasi ketentuan terkait pajak digital. Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, termasuk perlakuan perpajakan atas layanan dan transaksi digital, klasifikasi jenis layanan digital yang dikenakan pajak, serta mekanisme pemungutan yang akan diterapkan.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga akan mencakup jenis dokumen dan informasi yang perlu disediakan oleh pelaku usaha terkait kewajiban perpajakan dalam transaksi digital.

Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk sejumlah pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia. Hingga akhir Maret 2025, tercatat penerimaan pajak dari sektor digital mencapai Rp 34,91 triliun.

Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun,
  • Pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,2 triliun,
  • Pajak dari sektor teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman daring (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun,
  • Serta pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Sampai dengan Maret 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Salah satu perusahaan yang mengalami pembaruan data adalah Zoom Communications, Inc. Dari jumlah tersebut, 190 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE, yang menyumbang penerimaan senilai Rp 27,48 triliun

Sumber : DJP Rancang Aturan Baru, Layanan Digital Ini Bakal Kena Pajak (KONTAN)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »