Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji ‘Kado’ Khusus Pasca PPN 12% Tahun Depan

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk masyarakat untuk mengkompensasi naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.

Insentif pajak itu berupa PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) maupun pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM DTP.

“Kan sedang dikaji untuk membalance dampak PPN 12%. Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kawasan Hotel St Regis, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Susiwijono mengatakan, dua skema insentif itu kini sedang memasuki tahap finalisasi, termasuk untuk penentuan besaran insentif yang akan diberikan, maupun sektor-sektor barang atau jasa yang tercakup dalam insentif tersebut.

“Kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor-sektor yang dapat kan selama inikan properti, otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan teknis pemberian insentifnya nanti akan diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Susiwijono meyakini aturan pemberian insentif fiskal untuk mengkompensasi PPN 12% untuk barang mewah itu akan terbit pada Desember 2024.

“Ini kan finalisasi kita, kita hitung-hitung semua. ya segera. Tapi kan pasti teman-teman Kemenkeu yang mungkin itu,” ucap Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Kaji ‘Kado’ Khusus Pasca PPN 12% Tahun Depan (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »