Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji ‘Kado’ Khusus Pasca PPN 12% Tahun Depan

IBX-Jakarta. Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk masyarakat untuk mengkompensasi naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 khusus untuk barang mewah.

Insentif pajak itu berupa PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) maupun pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM DTP.

“Kan sedang dikaji untuk membalance dampak PPN 12%. Kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kawasan Hotel St Regis, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Susiwijono mengatakan, dua skema insentif itu kini sedang memasuki tahap finalisasi, termasuk untuk penentuan besaran insentif yang akan diberikan, maupun sektor-sektor barang atau jasa yang tercakup dalam insentif tersebut.

“Kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor-sektor yang dapat kan selama inikan properti, otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” tegasnya.

Ia mengatakan, aturan teknis pemberian insentifnya nanti akan diumumkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Susiwijono meyakini aturan pemberian insentif fiskal untuk mengkompensasi PPN 12% untuk barang mewah itu akan terbit pada Desember 2024.

“Ini kan finalisasi kita, kita hitung-hitung semua. ya segera. Tapi kan pasti teman-teman Kemenkeu yang mungkin itu,” ucap Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Kaji ‘Kado’ Khusus Pasca PPN 12% Tahun Depan (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »