Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji Ulang PPN Kripto: Berpotensi Tidak Dikenakan Jika Dianggap Instrumen Keuangan

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan revisi terhadap kebijakan pajak atas aset kripto. Jika sebelumnya kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final dalam setiap transaksinya, kini wacana berkembang untuk mengklasifikasikannya sebagai instrumen keuangan. Perubahan ini berpotensi membuat transaksi kripto tidak kena PPN.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa klasifikasi aset sangat menentukan mekanisme perpajakan. Menurutnya, apabila kripto didefinisikan sebagai surat berharga, maka transaksi perdagangan tidak lagi masuk dalam objek PPN. “Ini akan menjadi kabar baik bagi pelaku industri kripto,” ujar Fajry dalam wawancaranya dengan Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Saat ini, pengenaan pajak kripto diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 dan PMK No. 81/2024. Dalam aturan tersebut, setiap transaksi jual-beli kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%.

Namun, jika kripto masuk dalam kategori instrumen keuangan sebagaimana saham atau obligasi, maka rezim pajaknya akan mengacu pada sistem pasar modal, yang tidak mengenakan PPN. Sebagai gantinya, pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan (capital gain tax) serta pembagian laba (dividend tax).

Kendati demikian, Fajry menilai revisi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Ia mencatat, sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022 hingga 31 Maret 2025, total penerimaan PPN dari kripto hanya mencapai Rp1,2 triliun. “Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.490,91 triliun,” jelasnya.

Rencana pengubahan skema pajak kripto pertama kali diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (14/7/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan pemajakan atas aktivitas digital, yang akan diterapkan secara lebih menyeluruh mulai 2026.

Bimo kembali menegaskan hal ini dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025). “Dulu kami atur kripto sebagai komoditas. Sekarang, ketika dia menjadi instrumen keuangan, tentu aturannya harus diubah,” ujarnya.

Meski demikian, Bimo belum mengungkapkan detail skema pajak baru yang akan diterapkan, dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga aturan finalnya selesai disusun.

Sumber: Wacana Revisi Aturan Pajak Kripto, Beli Bitcoin Cs Tak Kena PPN Lagi

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »