Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji Ulang PPN Kripto: Berpotensi Tidak Dikenakan Jika Dianggap Instrumen Keuangan

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan revisi terhadap kebijakan pajak atas aset kripto. Jika sebelumnya kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final dalam setiap transaksinya, kini wacana berkembang untuk mengklasifikasikannya sebagai instrumen keuangan. Perubahan ini berpotensi membuat transaksi kripto tidak kena PPN.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa klasifikasi aset sangat menentukan mekanisme perpajakan. Menurutnya, apabila kripto didefinisikan sebagai surat berharga, maka transaksi perdagangan tidak lagi masuk dalam objek PPN. “Ini akan menjadi kabar baik bagi pelaku industri kripto,” ujar Fajry dalam wawancaranya dengan Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Saat ini, pengenaan pajak kripto diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 dan PMK No. 81/2024. Dalam aturan tersebut, setiap transaksi jual-beli kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%.

Namun, jika kripto masuk dalam kategori instrumen keuangan sebagaimana saham atau obligasi, maka rezim pajaknya akan mengacu pada sistem pasar modal, yang tidak mengenakan PPN. Sebagai gantinya, pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan (capital gain tax) serta pembagian laba (dividend tax).

Kendati demikian, Fajry menilai revisi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Ia mencatat, sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022 hingga 31 Maret 2025, total penerimaan PPN dari kripto hanya mencapai Rp1,2 triliun. “Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.490,91 triliun,” jelasnya.

Rencana pengubahan skema pajak kripto pertama kali diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (14/7/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan pemajakan atas aktivitas digital, yang akan diterapkan secara lebih menyeluruh mulai 2026.

Bimo kembali menegaskan hal ini dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025). “Dulu kami atur kripto sebagai komoditas. Sekarang, ketika dia menjadi instrumen keuangan, tentu aturannya harus diubah,” ujarnya.

Meski demikian, Bimo belum mengungkapkan detail skema pajak baru yang akan diterapkan, dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga aturan finalnya selesai disusun.

Sumber: Wacana Revisi Aturan Pajak Kripto, Beli Bitcoin Cs Tak Kena PPN Lagi

Recent Posts

Menkeu Ungkap Modus Underinvoicing, Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Besar

IBX-Jakarta. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap praktik underinvoicing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa manipulasi nilai transaksi ekspor-impor tidak bisa lagi dibiarkan, terutama ketika ruang defisit fiskal semakin sempit dan mendekati batas 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir Desember

Read More »

Kasus Suap Pajak yang Berulang dan Tantangan Reformasi Perpajakan

IBX – Jakarta. Tekanan terhadap penerimaan negara semakin besar, tetapi masalah lama di tubuh otoritas pajak kembali muncul ke permukaan. Rasio penerimaan pajak terhadap PDB yang hanya berada di kisaran 8,2% pada 2025 menjadi pengingat bahwa ruang fiskal Indonesia sedang tidak dalam kondisi ideal. Di tengah situasi itu, publik kembali

Read More »

Korupsi Oknum Pajak Berulang, Reformasi Internal Dinilai Mendesak

IBX – Jakarta. Kasus korupsi kembali mencuat dan lagi-lagi melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa masalah integritas aparatur pajak masih menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan oleh pemerintah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai

Read More »