Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Kaji Ulang PPN Kripto: Berpotensi Tidak Dikenakan Jika Dianggap Instrumen Keuangan

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan revisi terhadap kebijakan pajak atas aset kripto. Jika sebelumnya kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) final dalam setiap transaksinya, kini wacana berkembang untuk mengklasifikasikannya sebagai instrumen keuangan. Perubahan ini berpotensi membuat transaksi kripto tidak kena PPN.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan bahwa klasifikasi aset sangat menentukan mekanisme perpajakan. Menurutnya, apabila kripto didefinisikan sebagai surat berharga, maka transaksi perdagangan tidak lagi masuk dalam objek PPN. “Ini akan menjadi kabar baik bagi pelaku industri kripto,” ujar Fajry dalam wawancaranya dengan Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Saat ini, pengenaan pajak kripto diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 dan PMK No. 81/2024. Dalam aturan tersebut, setiap transaksi jual-beli kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% dan PPh final 0,1%.

Namun, jika kripto masuk dalam kategori instrumen keuangan sebagaimana saham atau obligasi, maka rezim pajaknya akan mengacu pada sistem pasar modal, yang tidak mengenakan PPN. Sebagai gantinya, pajak dikenakan atas keuntungan dari penjualan (capital gain tax) serta pembagian laba (dividend tax).

Kendati demikian, Fajry menilai revisi ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Ia mencatat, sejak pajak kripto mulai diberlakukan pada Mei 2022 hingga 31 Maret 2025, total penerimaan PPN dari kripto hanya mencapai Rp1,2 triliun. “Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp2.490,91 triliun,” jelasnya.

Rencana pengubahan skema pajak kripto pertama kali diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (14/7/2025). Inisiatif ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan pemajakan atas aktivitas digital, yang akan diterapkan secara lebih menyeluruh mulai 2026.

Bimo kembali menegaskan hal ini dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Selasa (22/7/2025). “Dulu kami atur kripto sebagai komoditas. Sekarang, ketika dia menjadi instrumen keuangan, tentu aturannya harus diubah,” ujarnya.

Meski demikian, Bimo belum mengungkapkan detail skema pajak baru yang akan diterapkan, dan meminta masyarakat untuk bersabar hingga aturan finalnya selesai disusun.

Sumber: Wacana Revisi Aturan Pajak Kripto, Beli Bitcoin Cs Tak Kena PPN Lagi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »