Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pastikan Pajak UMKM 0,5% Berlaku hingga Akhir 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis untuk memperpanjang pemberlakuan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Sesuai ketentuan, masa berlaku insentif tersebut seharusnya berakhir pada 2025.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa selama proses penyusunan regulasi berlangsung, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga akhir tahun ini.

“PP-nya sedang disiapkan pemerintah. Tapi selama proses itu berjalan, UMKM tetap dapat menggunakan tarif 0,5% pada 2025,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Febrio menambahkan bahwa kelonggaran ini diberikan agar kegiatan usaha UMKM tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh beban pajak tambahan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga menyampaikan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.

“Di tingkat teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan Ibu Sri Mulyani,” ungkap Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman menekankan bahwa baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan memiliki komitmen kuat untuk meringankan beban UMKM, khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil agar tidak semakin memberatkan.

Sumber: Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun (CNBC INDONESIA)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »