Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pastikan Pajak UMKM 0,5% Berlaku hingga Akhir 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis untuk memperpanjang pemberlakuan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Sesuai ketentuan, masa berlaku insentif tersebut seharusnya berakhir pada 2025.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa selama proses penyusunan regulasi berlangsung, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga akhir tahun ini.

“PP-nya sedang disiapkan pemerintah. Tapi selama proses itu berjalan, UMKM tetap dapat menggunakan tarif 0,5% pada 2025,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Febrio menambahkan bahwa kelonggaran ini diberikan agar kegiatan usaha UMKM tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh beban pajak tambahan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga menyampaikan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.

“Di tingkat teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan Ibu Sri Mulyani,” ungkap Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman menekankan bahwa baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan memiliki komitmen kuat untuk meringankan beban UMKM, khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil agar tidak semakin memberatkan.

Sumber: Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun (CNBC INDONESIA)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »