Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pastikan Pajak UMKM 0,5% Berlaku hingga Akhir 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis untuk memperpanjang pemberlakuan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang terakhir diubah melalui PP Nomor 55 Tahun 2022. Sesuai ketentuan, masa berlaku insentif tersebut seharusnya berakhir pada 2025.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa selama proses penyusunan regulasi berlangsung, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% hingga akhir tahun ini.

“PP-nya sedang disiapkan pemerintah. Tapi selama proses itu berjalan, UMKM tetap dapat menggunakan tarif 0,5% pada 2025,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Febrio menambahkan bahwa kelonggaran ini diberikan agar kegiatan usaha UMKM tetap berjalan lancar dan tidak terganggu oleh beban pajak tambahan.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga menyampaikan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait perpanjangan insentif PPh Final 0,5% bagi UMKM.

“Di tingkat teknis sudah ada kesepahaman. Tinggal ditindaklanjuti dalam pertemuan dengan Ibu Sri Mulyani,” ungkap Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Maman menekankan bahwa baik Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Keuangan memiliki komitmen kuat untuk meringankan beban UMKM, khususnya di tengah tekanan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil agar tidak semakin memberatkan.

Sumber: Pajak UMKM Tetap 0,5% Sampai Akhir Tahun (CNBC INDONESIA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »