Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perketat Defisit dan Utang Daerah pada 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam pengelolaan fiskal daerah melalui terbitnya PMK 101/2025. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk tahun 2025.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam beleid terbaru ini adalah penetapan batas maksimal defisit APBD yang berlaku seragam untuk seluruh daerah. Jika pada tahun sebelumnya batas defisit ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai 2026 pemerintah menetapkan satu angka yang sama, yakni maksimal 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah. Pendekatan ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain mengatur batas defisit masing-masing daerah, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit seluruh APBD secara nasional. Untuk tahun 2026, batas tersebut dipatok sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas kumulatif APBD tahun sebelumnya, yang mencapai 0,20% terhadap PDB. Pengetatan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi pengendalian defisit secara nasional.

PMK No.101/2025 juga mengatur pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk mendanai APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB APBN 2026. Ketentuan ini tidak hanya mencakup utang untuk menutup defisit, tetapi juga pembiayaan utang yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam praktiknya, batas defisit dan pembiayaan utang ini menjadi rujukan utama dalam proses evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. Apabila suatu daerah merencanakan defisit melebihi batas yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan disiplin fiskal daerah tetap terjaga.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan belanja dan pembiayaan secara lebih hati-hati. Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah, di tengah dinamika kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal.

Sumber: Aturan Baru Purbaya, APBD Pemda Maksimal Minus 2,5%

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »