Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perketat Defisit dan Utang Daerah pada 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam pengelolaan fiskal daerah melalui terbitnya PMK 101/2025. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk tahun 2025.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam beleid terbaru ini adalah penetapan batas maksimal defisit APBD yang berlaku seragam untuk seluruh daerah. Jika pada tahun sebelumnya batas defisit ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai 2026 pemerintah menetapkan satu angka yang sama, yakni maksimal 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah. Pendekatan ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain mengatur batas defisit masing-masing daerah, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit seluruh APBD secara nasional. Untuk tahun 2026, batas tersebut dipatok sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas kumulatif APBD tahun sebelumnya, yang mencapai 0,20% terhadap PDB. Pengetatan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi pengendalian defisit secara nasional.

PMK No.101/2025 juga mengatur pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk mendanai APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB APBN 2026. Ketentuan ini tidak hanya mencakup utang untuk menutup defisit, tetapi juga pembiayaan utang yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam praktiknya, batas defisit dan pembiayaan utang ini menjadi rujukan utama dalam proses evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. Apabila suatu daerah merencanakan defisit melebihi batas yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan disiplin fiskal daerah tetap terjaga.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan belanja dan pembiayaan secara lebih hati-hati. Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah, di tengah dinamika kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal.

Sumber: Aturan Baru Purbaya, APBD Pemda Maksimal Minus 2,5%

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »