Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perketat Defisit dan Utang Daerah pada 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian dalam pengelolaan fiskal daerah melalui terbitnya PMK 101/2025. Aturan ini menjadi dasar baru bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2026, sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk tahun 2025.

Salah satu perubahan paling mencolok dalam beleid terbaru ini adalah penetapan batas maksimal defisit APBD yang berlaku seragam untuk seluruh daerah. Jika pada tahun sebelumnya batas defisit ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah, mulai 2026 pemerintah menetapkan satu angka yang sama, yakni maksimal 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah. Pendekatan ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain mengatur batas defisit masing-masing daerah, pemerintah juga menetapkan batas maksimal kumulatif defisit seluruh APBD secara nasional. Untuk tahun 2026, batas tersebut dipatok sebesar 0,11% terhadap PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas kumulatif APBD tahun sebelumnya, yang mencapai 0,20% terhadap PDB. Pengetatan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi pengendalian defisit secara nasional.

PMK No.101/2025 juga mengatur pembiayaan utang daerah. Batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk mendanai APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi PDB APBN 2026. Ketentuan ini tidak hanya mencakup utang untuk menutup defisit, tetapi juga pembiayaan utang yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan lainnya.

Dalam praktiknya, batas defisit dan pembiayaan utang ini menjadi rujukan utama dalam proses evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri maupun Gubernur. Apabila suatu daerah merencanakan defisit melebihi batas yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan APBD dievaluasi. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan disiplin fiskal daerah tetap terjaga.

Dengan berlakunya aturan baru ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan perencanaan belanja dan pembiayaan secara lebih hati-hati. Di sisi lain, kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan fiskal, baik di tingkat nasional maupun daerah, di tengah dinamika kebutuhan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal.

Sumber: Aturan Baru Purbaya, APBD Pemda Maksimal Minus 2,5%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »