IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada awal April 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa total pengajuan restitusi pajak sepanjang 2020 hingga 2025 mendekati Rp300 triliun, dengan sekitar Rp130 triliun telah direalisasikan. Sementara itu, khusus pada tahun 2025, realisasi restitusi tercatat mencapai Rp361 triliun. Besarnya angka tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran penerimaan negara, terutama karena pelaporan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Sebagai respons, Kementerian Keuangan melakukan audit komprehensif terhadap proses restitusi pajak. Audit dilakukan melalui dua jalur, yakni audit internal yang berfokus pada pengajuan tahun 2025 dan audit eksternal untuk periode 2020–2025 dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pemerintah juga membuka peluang keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui skema pemeriksaan dengan tujuan tertentu guna memperkuat fungsi pengawasan.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri batu bara, di mana nilai restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencapai sekitar Rp25 triliun. Pemerintah menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan dasar penghitungan restitusi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah bersama DPR juga tengah membahas opsi pengetatan kebijakan restitusi pajak. Wacana ini muncul sebagai respons atas lonjakan signifikan pada 2025 serta kebutuhan menjaga ketahanan fiskal di tengah tekanan ekonomi global, termasuk kenaikan harga energi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penundaan sementara pembayaran restitusi guna mengamankan penerimaan negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa fokus utama bukanlah menghentikan restitusi, melainkan memastikan bahwa pengembalian pajak hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar berhak. Pengetatan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan tanpa mengabaikan hak wajib pajak.
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026. Regulasi ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi bagian dari reformasi administrasi perpajakan.
RPMK tersebut mengatur mekanisme penelitian atas permohonan restitusi sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memberikan pengembalian pendahuluan. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Selain itu, regulasi baru ini juga menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.
Sumber: Pemerintah dan DPR Bahas Pengetatan Kebijakan Restitusi Pajak
Berlaku 1 Mei 2026, Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Restitusi Dipercepat
Pemerintah Perluas Audit Restitusi Pajak, Libatkan BPK untuk Perkuat Pengawasan


