Pemerintah resmi memperluas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor pariwisata, meliputi hotel, restoran, biro perjalanan (travel), hingga kegiatan MICE. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2025.
Fasilitas ini merupakan perluasan dari regulasi sebelumnya yang hanya menyasar pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Dengan perluasan ini, pekerja sektor pariwisata yang memenuhi syarat kini ikut menikmati pembebasan PPh 21 DTP sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Penerima insentif adalah pegawai yang bekerja di perusahaan dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penghasilan bruto maksimal yang dapat menikmati fasilitas ini adalah Rp 10 juta per bulan.
Adapun jangka waktu fasilitas dapat berbeda berdasarkan sektor:
- Untuk sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit: berlaku dari Januari hingga Desember 2025.
- Untuk sektor pariwisata: diberlakukan mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Pemberi kerja yang mengimplementasikan fasilitas ini wajib membuat bukti pemotongan serta melaporkan insentif yang diberikan. Selain itu, insentif yang diberikan kepada pegawai tidak akan dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor pariwisata yang terdampak pandemi dan perlambatan global. Pemerintah berharap pemberian insentif ini dapat meningkatkan daya beli pekerja, memperkuat sektor riil, dan menciptakan lapangan kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DJP akan terus memantau pelaksanaan fasilitas tersebut, termasuk kepatuhan perusahaan, akurasi data KLU, serta dampaknya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Penyesuaian mekanisme atau perpanjangan fasilitas pun dipertimbangkan ke depan.
Sumber: PPh 21 DTP Resmi Diperluas bagi Karyawan Sektor Pariwisata dan Perhotelan


