Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029 Lewat Revisi PP

IBX – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) guna memperpanjang masa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif khusus sebesar 0,5%.

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan bruto UMKM akan diberlakukan hingga 2029. Keputusan ini diumumkan pada Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meringankan beban pelaku UMKM sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Adapun aturan yang akan direvisi adalah PP No.55/2022, yang sebelumnya mengatur bahwa tarif PPh final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dan berlaku maksimal tujuh tahun pajak sejak terdaftar. Dengan revisi ini, pemerintah memastikan bahwa kepastian hukum dan keberlanjutan fasilitas tersebut dapat dirasakan lebih lama.

“Segera direvisi. Ini akan berlaku sampai 2029. Jadi tidak lagi diperpanjang setiap tahun, tetapi sudah pasti sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia menambahkan, fasilitas ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan bersaing di tengah tantangan ekonomi global.

Selain memperpanjang fasilitas PPh final UMKM, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk insentif pajak ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini sudah terdapat lebih dari 542.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%.

Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan kelanjutan beberapa stimulus ekonomi lain setelah akhir 2025. Salah satunya adalah pembebasan PPh Pasal 21 (PPh 21 Ditanggung Pemerintah/DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata, yang mencakup hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar pada tahun depan.

Program serupa juga berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Sebanyak 1,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta ditargetkan menerima manfaat, dengan anggaran yang telah disediakan mencapai Rp800 miliar.

Di samping itu, pemerintah memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya insentif ini hanya menyasar pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal tertentu, kini manfaatnya diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Target penerima mencapai 9,9 juta orang dengan estimasi anggaran Rp753 miliar.

Airlangga menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Dengan memberi insentif pajak dan stimulus sosial-ekonomi, diharapkan UMKM dan sektor padat karya dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional hingga 2029.

Sumber: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PPh Final UMKM 0,5% sampai 2029

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »