

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) untuk sektor industri padat karya yang saat ini menghadapi kesulitan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan masukan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya setelah selesai dibahas.
Anwar menjelaskan bahwa semua opsi kebijakan yang diusulkan oleh pihak lain akan dipertimbangkan untuk menentukan yang terbaik. Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan kepastian tentang wacana pembebasan PPh 21, mengatakan bahwa mereka akan membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.
Sebelumnya, Apindo telah meminta pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan PPh 21 untuk memulihkan industri padat karya. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menilai insentif pajak untuk pekerja sektor ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Anne mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pembebasan PPh 21, mirip dengan stimulus yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dia menekankan bahwa insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan kinerja industri padat karya dan lebih efektif dibandingkan bantuan sosial, karena memfasilitasi pekerja untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa relaksasi PPh 21 juga bisa berdampak positif pada pendapatan negara, berbeda dengan rencana kenaikan PPN yang diharapkan berlaku tahun depan. Dia menyoroti bahwa peningkatan pendapatan negara tercatat selama pandemi, yang didorong oleh relaksasi pajak untuk beberapa sektor.
*Disclaimer*
Sumber: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya (Bisnis.com)