Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Pembebasan PPh 21 untuk Dukung Industri Padat Karya

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) untuk sektor industri padat karya yang saat ini menghadapi kesulitan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan masukan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya setelah selesai dibahas.

Anwar menjelaskan bahwa semua opsi kebijakan yang diusulkan oleh pihak lain akan dipertimbangkan untuk menentukan yang terbaik. Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan kepastian tentang wacana pembebasan PPh 21, mengatakan bahwa mereka akan membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Apindo telah meminta pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan PPh 21 untuk memulihkan industri padat karya. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menilai insentif pajak untuk pekerja sektor ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

Anne mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pembebasan PPh 21, mirip dengan stimulus yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dia menekankan bahwa insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan kinerja industri padat karya dan lebih efektif dibandingkan bantuan sosial, karena memfasilitasi pekerja untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa relaksasi PPh 21 juga bisa berdampak positif pada pendapatan negara, berbeda dengan rencana kenaikan PPN yang diharapkan berlaku tahun depan. Dia menyoroti bahwa peningkatan pendapatan negara tercatat selama pandemi, yang didorong oleh relaksasi pajak untuk beberapa sektor.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »