Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Pembebasan PPh 21 untuk Dukung Industri Padat Karya

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) untuk sektor industri padat karya yang saat ini menghadapi kesulitan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan masukan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya setelah selesai dibahas.

Anwar menjelaskan bahwa semua opsi kebijakan yang diusulkan oleh pihak lain akan dipertimbangkan untuk menentukan yang terbaik. Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan kepastian tentang wacana pembebasan PPh 21, mengatakan bahwa mereka akan membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Apindo telah meminta pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan PPh 21 untuk memulihkan industri padat karya. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menilai insentif pajak untuk pekerja sektor ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

Anne mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pembebasan PPh 21, mirip dengan stimulus yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dia menekankan bahwa insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan kinerja industri padat karya dan lebih efektif dibandingkan bantuan sosial, karena memfasilitasi pekerja untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa relaksasi PPh 21 juga bisa berdampak positif pada pendapatan negara, berbeda dengan rencana kenaikan PPN yang diharapkan berlaku tahun depan. Dia menyoroti bahwa peningkatan pendapatan negara tercatat selama pandemi, yang didorong oleh relaksasi pajak untuk beberapa sektor.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya (Bisnis.com)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »