Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Pertimbangkan Kebijakan Pembebasan PPh 21 untuk Dukung Industri Padat Karya

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi (PPh 21) untuk sektor industri padat karya yang saat ini menghadapi kesulitan. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dia menegaskan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan masukan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya setelah selesai dibahas.

Anwar menjelaskan bahwa semua opsi kebijakan yang diusulkan oleh pihak lain akan dipertimbangkan untuk menentukan yang terbaik. Di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara tidak memberikan kepastian tentang wacana pembebasan PPh 21, mengatakan bahwa mereka akan membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Sebelumnya, Apindo telah meminta pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan PPh 21 untuk memulihkan industri padat karya. Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, menilai insentif pajak untuk pekerja sektor ini dapat mendorong daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.

Anne mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau pembebasan PPh 21, mirip dengan stimulus yang diterapkan selama pandemi Covid-19. Dia menekankan bahwa insentif PPh 21 DTP dapat meningkatkan kinerja industri padat karya dan lebih efektif dibandingkan bantuan sosial, karena memfasilitasi pekerja untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa relaksasi PPh 21 juga bisa berdampak positif pada pendapatan negara, berbeda dengan rencana kenaikan PPN yang diharapkan berlaku tahun depan. Dia menyoroti bahwa peningkatan pendapatan negara tercatat selama pandemi, yang didorong oleh relaksasi pajak untuk beberapa sektor.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »