Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Prediksi Rupiah Melemah di 2026, Asumsi Nilai Tukar Capai Rp16.900 per Dolar AS

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp16.500 hingga Rp16.900 untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 saat Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa stabilitas nilai tukar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN), aliran investasi asing langsung, dan kinerja ekspor yang masih kuat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa ketidakpastian di pasar keuangan global masih tinggi. Oleh karena itu, suku bunga SBN bertenor 10 tahun diperkirakan akan berada di rentang 6,6% hingga 7,2%.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut bahwa rentang asumsi nilai tukar rupiah tersebut bersifat konservatif. Sebagai perbandingan, asumsi nilai tukar dalam APBN 2025 berada di angka Rp16.000 per dolar AS, yang berarti asumsi baru ini menunjukkan potensi pelemahan nilai tukar di tahun depan.

Febrio menyampaikan bahwa gejolak pasar akibat ketidakpastian global yang meningkat menjadi alasan utama penggunaan asumsi yang lebih hati-hati. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut bersama DPR dalam pembahasan lanjutan Rancangan APBN 2026. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan asumsi yang realistis dan kredibel demi menjaga keselarasan antara eksekutif dan legislatif.

*Disclaimer*

Sumber: Alasan Sri Mulyani Patok Asumsi Rupiah Tembus Rp16.900 pada 2026 (Bisnis.com)

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »