Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Prediksi Rupiah Melemah di 2026, Asumsi Nilai Tukar Capai Rp16.900 per Dolar AS

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah menetapkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp16.500 hingga Rp16.900 untuk tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 saat Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa stabilitas nilai tukar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain minat investor terhadap Surat Berharga Negara (SBN), aliran investasi asing langsung, dan kinerja ekspor yang masih kuat. Meskipun begitu, ia menekankan bahwa ketidakpastian di pasar keuangan global masih tinggi. Oleh karena itu, suku bunga SBN bertenor 10 tahun diperkirakan akan berada di rentang 6,6% hingga 7,2%.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyebut bahwa rentang asumsi nilai tukar rupiah tersebut bersifat konservatif. Sebagai perbandingan, asumsi nilai tukar dalam APBN 2025 berada di angka Rp16.000 per dolar AS, yang berarti asumsi baru ini menunjukkan potensi pelemahan nilai tukar di tahun depan.

Febrio menyampaikan bahwa gejolak pasar akibat ketidakpastian global yang meningkat menjadi alasan utama penggunaan asumsi yang lebih hati-hati. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka untuk mendiskusikan lebih lanjut bersama DPR dalam pembahasan lanjutan Rancangan APBN 2026. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan asumsi yang realistis dan kredibel demi menjaga keselarasan antara eksekutif dan legislatif.

*Disclaimer*

Sumber: Alasan Sri Mulyani Patok Asumsi Rupiah Tembus Rp16.900 pada 2026 (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »