Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Rombak Aturan Pajak Aset Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpajakan terbaru untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, bersamaan dengan revisi pada PMK Nomor 11/2025 (PMK‑53/2025) serta PMK Nomor 81/2024 yang dimodifikasi melalui PMK‑54/2025.

Perubahan ini mengikuti perubahan status legal aset kripto yang kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus.

Meski tidak lagi dikenai PPN, keuntungan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22, dengan tarif 0,21 % untuk perdagangan melalui platform lokal terdaftar (PPMSE dalam negeri/PAKD) dan 1 % jika melalui platform luar negeri, atau dibayar secara mandiri oleh pelaku transaksi.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan posisi legal baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, dikenai pajak untuk aktivitas jasa pendukung seperti penyediaan infrastruktur elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto (mining):

  1. PPh umum berlaku pada jasa verifikasi oleh penambang sesuai tarif umum berlaku
  2. PPN pengganti jasa elektronik dikenakan atas nilai komisi atau imbalan (11/12 dari nilai kompensasi).
Elemen yang Dikenai PajakSebelumnya (PMK-81/2024)Skema Baru (PMK‑50/2025 dkk.)
Transaksi jual beli kriptoPPN antara 0,11 % – 0,22 %; PPh final 0,1 %–0,2 %Tidak ada PPN; PPh final 0,21 % (DN) atau 1 % (LN)
Jasa platform elektronikPPN umum + PPh umumPPN umum + PPh umum
Jasa penambangan/verifikasiPPN dan PPh finalPPN (jenis tertentu) + PPh sesuai tarif umum
Platform luar negeri sebagai pemungutSudah ada aturan sebelumnyaPlatform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atau wajib setor sendiri.

Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak di era digital, agar penyusunan pajak aset kripto selaras dengan status barunya sebagai instrumen keuangan.

Sumber: Metro TV News

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »