Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Rombak Aturan Pajak Aset Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpajakan terbaru untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, bersamaan dengan revisi pada PMK Nomor 11/2025 (PMK‑53/2025) serta PMK Nomor 81/2024 yang dimodifikasi melalui PMK‑54/2025.

Perubahan ini mengikuti perubahan status legal aset kripto yang kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus.

Meski tidak lagi dikenai PPN, keuntungan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22, dengan tarif 0,21 % untuk perdagangan melalui platform lokal terdaftar (PPMSE dalam negeri/PAKD) dan 1 % jika melalui platform luar negeri, atau dibayar secara mandiri oleh pelaku transaksi.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan posisi legal baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, dikenai pajak untuk aktivitas jasa pendukung seperti penyediaan infrastruktur elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto (mining):

  1. PPh umum berlaku pada jasa verifikasi oleh penambang sesuai tarif umum berlaku
  2. PPN pengganti jasa elektronik dikenakan atas nilai komisi atau imbalan (11/12 dari nilai kompensasi).
Elemen yang Dikenai PajakSebelumnya (PMK-81/2024)Skema Baru (PMK‑50/2025 dkk.)
Transaksi jual beli kriptoPPN antara 0,11 % – 0,22 %; PPh final 0,1 %–0,2 %Tidak ada PPN; PPh final 0,21 % (DN) atau 1 % (LN)
Jasa platform elektronikPPN umum + PPh umumPPN umum + PPh umum
Jasa penambangan/verifikasiPPN dan PPh finalPPN (jenis tertentu) + PPh sesuai tarif umum
Platform luar negeri sebagai pemungutSudah ada aturan sebelumnyaPlatform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atau wajib setor sendiri.

Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak di era digital, agar penyusunan pajak aset kripto selaras dengan status barunya sebagai instrumen keuangan.

Sumber: Metro TV News

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »