IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpajakan terbaru untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, bersamaan dengan revisi pada PMK Nomor 11/2025 (PMK‑53/2025) serta PMK Nomor 81/2024 yang dimodifikasi melalui PMK‑54/2025.
Perubahan ini mengikuti perubahan status legal aset kripto yang kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus.
Meski tidak lagi dikenai PPN, keuntungan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22, dengan tarif 0,21 % untuk perdagangan melalui platform lokal terdaftar (PPMSE dalam negeri/PAKD) dan 1 % jika melalui platform luar negeri, atau dibayar secara mandiri oleh pelaku transaksi.
Regulasi baru ini juga memperkenalkan posisi legal baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, dikenai pajak untuk aktivitas jasa pendukung seperti penyediaan infrastruktur elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto (mining):
- PPh umum berlaku pada jasa verifikasi oleh penambang sesuai tarif umum berlaku
- PPN pengganti jasa elektronik dikenakan atas nilai komisi atau imbalan (11/12 dari nilai kompensasi).
| Elemen yang Dikenai Pajak | Sebelumnya (PMK-81/2024) | Skema Baru (PMK‑50/2025 dkk.) |
|---|---|---|
| Transaksi jual beli kripto | PPN antara 0,11 % – 0,22 %; PPh final 0,1 %–0,2 % | Tidak ada PPN; PPh final 0,21 % (DN) atau 1 % (LN) |
| Jasa platform elektronik | PPN umum + PPh umum | PPN umum + PPh umum |
| Jasa penambangan/verifikasi | PPN dan PPh final | PPN (jenis tertentu) + PPh sesuai tarif umum |
| Platform luar negeri sebagai pemungut | Sudah ada aturan sebelumnya | Platform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atau wajib setor sendiri. |
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak di era digital, agar penyusunan pajak aset kripto selaras dengan status barunya sebagai instrumen keuangan.
Sumber: Metro TV News


