Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Rombak Aturan Pajak Aset Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpajakan terbaru untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, bersamaan dengan revisi pada PMK Nomor 11/2025 (PMK‑53/2025) serta PMK Nomor 81/2024 yang dimodifikasi melalui PMK‑54/2025.

Perubahan ini mengikuti perubahan status legal aset kripto yang kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus.

Meski tidak lagi dikenai PPN, keuntungan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22, dengan tarif 0,21 % untuk perdagangan melalui platform lokal terdaftar (PPMSE dalam negeri/PAKD) dan 1 % jika melalui platform luar negeri, atau dibayar secara mandiri oleh pelaku transaksi.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan posisi legal baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, dikenai pajak untuk aktivitas jasa pendukung seperti penyediaan infrastruktur elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto (mining):

  1. PPh umum berlaku pada jasa verifikasi oleh penambang sesuai tarif umum berlaku
  2. PPN pengganti jasa elektronik dikenakan atas nilai komisi atau imbalan (11/12 dari nilai kompensasi).
Elemen yang Dikenai PajakSebelumnya (PMK-81/2024)Skema Baru (PMK‑50/2025 dkk.)
Transaksi jual beli kriptoPPN antara 0,11 % – 0,22 %; PPh final 0,1 %–0,2 %Tidak ada PPN; PPh final 0,21 % (DN) atau 1 % (LN)
Jasa platform elektronikPPN umum + PPh umumPPN umum + PPh umum
Jasa penambangan/verifikasiPPN dan PPh finalPPN (jenis tertentu) + PPh sesuai tarif umum
Platform luar negeri sebagai pemungutSudah ada aturan sebelumnyaPlatform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atau wajib setor sendiri.

Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak di era digital, agar penyusunan pajak aset kripto selaras dengan status barunya sebagai instrumen keuangan.

Sumber: Metro TV News

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »