Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Rombak Aturan Pajak Aset Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan kebijakan perpajakan terbaru untuk transaksi aset kripto, efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, bersamaan dengan revisi pada PMK Nomor 11/2025 (PMK‑53/2025) serta PMK Nomor 81/2024 yang dimodifikasi melalui PMK‑54/2025.

Perubahan ini mengikuti perubahan status legal aset kripto yang kini diperlakukan sebagai aset keuangan digital setara surat berharga, bukan lagi komoditas. Akibatnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto dihapus.

Meski tidak lagi dikenai PPN, keuntungan dari transaksi kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22, dengan tarif 0,21 % untuk perdagangan melalui platform lokal terdaftar (PPMSE dalam negeri/PAKD) dan 1 % jika melalui platform luar negeri, atau dibayar secara mandiri oleh pelaku transaksi.

Regulasi baru ini juga memperkenalkan posisi legal baru seperti Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, dikenai pajak untuk aktivitas jasa pendukung seperti penyediaan infrastruktur elektronik dan verifikasi transaksi oleh penambang kripto (mining):

  1. PPh umum berlaku pada jasa verifikasi oleh penambang sesuai tarif umum berlaku
  2. PPN pengganti jasa elektronik dikenakan atas nilai komisi atau imbalan (11/12 dari nilai kompensasi).
Elemen yang Dikenai PajakSebelumnya (PMK-81/2024)Skema Baru (PMK‑50/2025 dkk.)
Transaksi jual beli kriptoPPN antara 0,11 % – 0,22 %; PPh final 0,1 %–0,2 %Tidak ada PPN; PPh final 0,21 % (DN) atau 1 % (LN)
Jasa platform elektronikPPN umum + PPh umumPPN umum + PPh umum
Jasa penambangan/verifikasiPPN dan PPh finalPPN (jenis tertentu) + PPh sesuai tarif umum
Platform luar negeri sebagai pemungutSudah ada aturan sebelumnyaPlatform luar negeri ditunjuk sebagai pemungut PPh atau wajib setor sendiri.

Tujuan kebijakan ini adalah memberikan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak di era digital, agar penyusunan pajak aset kripto selaras dengan status barunya sebagai instrumen keuangan.

Sumber: Metro TV News

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »