Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Sebut Anjloknya Pendapatan Pajak Pada Awal 2025 Masih Dalam Tren Normal

IBX-Jakarta. Pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan signifikan pada Februari 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam dua bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak hanya mencapai Rp187,8 triliun, mengalami kontraksi 30% dari pencapaian Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun merupakan pola yang berulang setiap tahun dan bukan suatu anomali. Ia menyatakan bahwa tren ini bersifat normal dan tidak perlu dikhawatirkan.

Meski demikian, Anggito mengakui bahwa terdapat beberapa faktor tambahan yang menyebabkan penurunan penerimaan pajak. Faktor utama adalah administrasi perpajakan serta penurunan harga komoditas, seperti minyak mentah yang turun 5,2% secara tahunan, batu bara anjlok 11,8%, dan nikel merosot 5,9%.

Dalam aspek administrasi, Anggito menampik bahwa sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang diterapkan sejak 1 Januari 2025 menjadi penyebab utama penurunan penerimaan. Ia justru menyoroti dampak dari kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah diterapkan sejak 2024, relaksasi pelaporan dan penyetoran PPN, serta peningkatan restitusi pajak yang cukup signifikan.

Kebijakan penerapan TER PPh 21 sejak Januari 2024 mengakibatkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun, yang kemudian memengaruhi penerimaan PPh 21 pada awal 2025. Namun, Anggito menegaskan bahwa jika efek lebih bayar tersebut dinormalisasi, penerimaan pajak pada awal 2025 seharusnya lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di 2024.

Selain itu, kebijakan relaksasi PPN DN yang memberikan kelonggaran pembayaran hingga 10 Maret 2025 turut berdampak pada pencatatan penerimaan pajak. Jika faktor ini dinormalisasi, rata-rata penerimaan PPN Desember 2024–Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun, lebih tinggi 8,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp64,2 triliun.

Namun, catatan dari beberapa kantor pajak daerah menunjukkan kondisi yang berbeda. Kantor pajak di Jawa Timur melaporkan bahwa hingga 31 Januari 2025, penerimaan pajak di wilayah tersebut turun 2,7% secara tahunan menjadi Rp19,05 triliun, dengan salah satu penyebabnya adalah implementasi sistem Coretax. Demikian pula, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak Januari 2025 hanya Rp485,59 miliar, turun 41,27% secara tahunan akibat pemusatan setoran pajak dari NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan.

Laporan ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah menganggap tren penurunan pajak sebagai hal yang biasa, faktor-faktor teknis dan kebijakan administrasi tetap memengaruhi realisasi penerimaan di berbagai daerah.

*Disclaimer*

Sumber: Setoran Pajak Anjlok, Gara-Gara Coretax? (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »