Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Siap Lanjutkan Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ini Pengecualiannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah diperkirakan akan melanjutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono. Meski demikian, Parjiono mengungkapkan bahwa beberapa kelompok akan dikecualikan, terutama masyarakat miskin, untuk menjaga daya beli mereka. Selain itu, sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan juga akan mendapatkan pengecualian.

“Prosesnya masih berjalan menuju ke sana, dan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” jelasnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang berlaku sejak 29 Oktober 2021, PPN dijadwalkan meningkat secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan kemudian mencapai 12% pada 2025.

Parjiono juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, meskipun ia mengakui bahwa tidak semua kebijakan akan memuaskan semua pihak. “Setiap kebijakan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, kami juga menegaskan dalam G20 bahwa Indonesia mendukung kebijakan pemajakan bagi orang-orang kaya yang memiliki potensi besar bagi negara,” tuturnya.

*Disclaimer*

Sumber: Sinyal Kuat dari Kemenkeu, Kenaikan PPN 12% Jalan Terus (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »