Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Siap Lanjutkan Kenaikan PPN 12% pada 2025, Ini Pengecualiannya!

IBX-Jakarta. Pemerintah diperkirakan akan melanjutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono. Meski demikian, Parjiono mengungkapkan bahwa beberapa kelompok akan dikecualikan, terutama masyarakat miskin, untuk menjaga daya beli mereka. Selain itu, sektor-sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pangan juga akan mendapatkan pengecualian.

“Prosesnya masih berjalan menuju ke sana, dan kebijakan ini akan tetap dilanjutkan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pengecualian sudah jelas, yaitu untuk masyarakat miskin, sektor kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” jelasnya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang berlaku sejak 29 Oktober 2021, PPN dijadwalkan meningkat secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan kemudian mencapai 12% pada 2025.

Parjiono juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, meskipun ia mengakui bahwa tidak semua kebijakan akan memuaskan semua pihak. “Setiap kebijakan tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, kami juga menegaskan dalam G20 bahwa Indonesia mendukung kebijakan pemajakan bagi orang-orang kaya yang memiliki potensi besar bagi negara,” tuturnya.

*Disclaimer*

Sumber: Sinyal Kuat dari Kemenkeu, Kenaikan PPN 12% Jalan Terus (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »