Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Siapkan Aturan Baru: Marketplace Akan Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online

IBX-Jakarta. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, menegaskan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha sebelum menerapkan kebijakan perpajakan di sektor e-commerce. Ia menyoroti rencana penunjukan marketplace seperti Shopee dan Tokoedia sebagai pemungut pajak penjualan pedagang yang berjualan di platform tersebut. Misbakhun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara mendadak agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemerintah harus menyampaikan kebijakan dengan cara yang aspiratif, tidak membuat rakyat terkejut seolah-olah tidak ada komunikasi sebelumnya,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuka ruang dialog bersama pelaku usaha demi mencari titik temu yang adil dan solutif.

Menurutnya, penerapan pajak yang adil—baik untuk transaksi daring (online) maupun luring (offline)—merupakan keharusan demi keadilan fiskal. Misbakhun juga menekankan bahwa setia aktivitas ekonomi semestinya masuk dalam sistem perpajakan. “Setiap transaksi kena PPN 11%. Kalau barangnya mewah, maka dikenakan PPN 12%. Mau online atau offline, semuanya wajib patuh pada aturan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa penerimaan pajak sangat vital untuk membiayai pengeluaran negara, termasuk gaji tenaga pelayanan publik seperti guru, dokter, polisi, dan bidan. “Tanpa pajak, negara tidak bisa berjalan,” pungkasnya.

Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak: Bukan Pajak Baru
Rencana ini sebelumnya dijelaskan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang menyatakan bahwa penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan kesetaraan antara perdagangan elektronik dan konvensional. Menurutnya, perdagangan konvensional selama ini sudah tertata dalam hal pelaporan pajak. Namun, perdagangan online masih menyisakan celah karena kurangnya data.

“Kami tidak menciptakan pajak baru. Ini hanya mekanisme pendataan dan pemungutan yang lebih efektif. Platform digital akan diminta mendata para pedagang yang aktif bertransaksi,” jelas Anggito. Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa pernah dicoba pada 2020, tetapi bakal diterapkan.

Anggito menekankan bahwa pemerintah tengah mematangkan regulasi ini. Tujuannya, agar perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha online dan offline menjadi seimbang. Ia meminta publik bersabar sampai beleid resmi dirilis.

Fokus pada Pajak Penghasilan Pasal 22
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pajak yang akan dipungut oleh marketplace adalah Pajak Penghasilan Pasal 22, bukan jenis pajak baru. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mempersempit ruang gerak shadow economy—aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak terpantau pemerintah.

“Banyak pedagang online yang belum menjalankan kewajiban pajaknya, baik karena belum memahami aturan maupun karena proses administrasi yang dinilai rumit. Dengan melibatkan marketplace, proses ini jadi lebih sederhana dan langsung terintegrasi,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan bahwa skema ini tetap memperhatikan pelaku usaha kecil. Pedagang atau UMKM orang pribadi dalam negeri dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap dibebaskan dari PPh.

Kebijakan ini juga mengubah mekanisme perpajakan dari pembayaran mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace. Menurut DJP, pendekatan ini tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mampu memperluas basis pajak nasional sering meningkatnya ekonomi digital.

Rosmauli menyatakan bahwa aturan resmi mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sedang dalam tahap akhir pembahasan di internal pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan negara dari sektor digital dapat meningkat secara signifikan, sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam perpajakan.

Sumber: Ketua Komisi XI DPR: Pajak Seller Shopee Cs Jangan Bikin Rakyat Kaget

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »