IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan akan melakukan penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut dilatar belakangi oleh masifnya peredaran rokok ilegal ke Indonesia. Peredaran rokok ilegal tersebut dapat dilihat sebagai bentuk consumption shifts sebagai imbas kenaikan tarif rokok legal yang menjadi objek CHT.
Melalui peraturan penambahan lapisan tarif CHT tersebut, Purbaya akan “melegalkan” rokok ilegal agar dapat dikenakan CHT, sehingga masyarakat akan didorong untuk mengurangi konsumsi rokok, baik ilegal maupun ilegal. Selain itu, diharapkan dari adanya pengenaan CHT atas rokok ilegal juga akan menambah penerimaan negara dari cukai, sehingga dana bagi hasilnya dapat mengakomodasi program kesehatan bagi masyarakat yang terkena dampaknya konsumsi rokok.
“Jadi, mereka akan bayar pajak juga nantinya kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer-nya keluar. Peraturannya akan keluar mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, akan saya hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ucap Purbaya.
Struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapisan menjadi 8 lapisan pada 2022. Kemudian, ditambah 1 lapisan lagi menjadi 9 lapisan. Apabila pemerintah benar-benar menambah 1 lapisan tarif CHT untuk rokok ilegal, maka total lapisan tarif CHT akan bertambah menjadi 10.
Sumber: Daftar Golongan Tarif Cukai Rokok Saat Purbaya Mau Tambah Layer


