Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Menurut pasal 201 dalam peraturan ini, pengalihan real estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau dalam skema Kontrak Investasi Kolektif yang melibatkan dana investasi real estat dapat dikenakan PPh final. Ketentuan ini berlaku baik untuk skema yang menggunakan SPC maupun yang tidak menggunakannya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Pengalihan Real Estat

Berdasarkan Pasal 202, besaran PPh yang terutang atas pengalihan real estat dalam skema tersebut adalah sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan. Nilai bruto ini mencakup seluruh jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh Wajib Pajak, baik jika tidak ada hubungan istimewa dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif, maupun jika ada hubungan istimewa antara pihak-pihak terkait.

Tata Cara Pembayaran Pajak

Pasal 203 mengatur bahwa PPh harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum akta, keputusan, atau perjanjian pengalihan real estat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pajak ini terutang pada saat diterima pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, terkait pengalihan tersebut. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima, dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 204 mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estat untuk melaporkan transaksi tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pelaporan ini harus disertai dengan berbagai dokumen, antara lain salinan surat pemberitahuan pendaftaran Dana Investasi Real Estat, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pengalihan dilakukan sesuai ketentuan skema Kontrak Investasi Kolektif.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan serta pembayaran pajak atas pengalihan real estat dalam skema investasi kolektif, serta memperjelas kewajiban perpajakan yang berlaku dalam transaksi semacam ini.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »