Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Menurut pasal 201 dalam peraturan ini, pengalihan real estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau dalam skema Kontrak Investasi Kolektif yang melibatkan dana investasi real estat dapat dikenakan PPh final. Ketentuan ini berlaku baik untuk skema yang menggunakan SPC maupun yang tidak menggunakannya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Pengalihan Real Estat

Berdasarkan Pasal 202, besaran PPh yang terutang atas pengalihan real estat dalam skema tersebut adalah sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan. Nilai bruto ini mencakup seluruh jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh Wajib Pajak, baik jika tidak ada hubungan istimewa dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif, maupun jika ada hubungan istimewa antara pihak-pihak terkait.

Tata Cara Pembayaran Pajak

Pasal 203 mengatur bahwa PPh harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum akta, keputusan, atau perjanjian pengalihan real estat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pajak ini terutang pada saat diterima pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, terkait pengalihan tersebut. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima, dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 204 mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estat untuk melaporkan transaksi tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pelaporan ini harus disertai dengan berbagai dokumen, antara lain salinan surat pemberitahuan pendaftaran Dana Investasi Real Estat, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pengalihan dilakukan sesuai ketentuan skema Kontrak Investasi Kolektif.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan serta pembayaran pajak atas pengalihan real estat dalam skema investasi kolektif, serta memperjelas kewajiban perpajakan yang berlaku dalam transaksi semacam ini.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »