Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Profit Level Indicator dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Seiring semakin kompleksnya struktur bisnis multinasional, transparansi dan keadilan dalam penentuan harga transfer menjadi sangat penting untuk mencegah erosi basis pajak dan perpindahan laba antar entitas afiliasi. Profit Level Indicator (PLI) berperan sebagai alat ukur kinerja keuangan yang diakui secara internasional untuk memastikan setiap pihak memperoleh margin wajar sesuai dengan arm’s length principle.

Profit Level Indicator (PLI) adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan indikator yang digunakan dalam pengujian kewajaran laba, baik pada tingkat gross maupun net. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, PLI sering disebut sebagai Financial Indicator, sementara dalam beberapa peraturan domestik dikenal dengan istilah Indikator Harga. Meskipun berbeda penyebutan, ketiganya merujuk pada konsep yang sama, yaitu alat ukur untuk menilai kewajaran tingkat keuntungan dalam suatu transaksi afiliasi.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 3 ayat 5, yang berbunyi

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu

Artinya indikator harga dapat berada di salah satu diantara 3 level tersebut yakni, di level harga, laba kotor atapun di laba operasi bersih.

Indikator harga juga dapat juga dapat berupa nilai rasio tertentu. Rasio tertentu ini tidak diatur secara langsung di PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai rasio apa saja yang dapat digunakan.

Dalam Lampiran SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa penentuan PLI disesuaikan dengan fakta dan kondisinya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah jenis usaha dan ketersediaan data.

Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

Adapun profit level indicator yang secara umum sering digunakan adalah sebagai berikut,

  1. Gross Margin
  2. Gross Mark-Up
  3. Return On Sales (ROS)
  4. Return On Total Cost (ROTC)
  5. Return On Assets (ROA)
  6. Return On Capital Employed (ROCE)
  7. Berry Ratio

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023; SE-50 Tahun 2013

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »