Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Profit Level Indicator dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Seiring semakin kompleksnya struktur bisnis multinasional, transparansi dan keadilan dalam penentuan harga transfer menjadi sangat penting untuk mencegah erosi basis pajak dan perpindahan laba antar entitas afiliasi. Profit Level Indicator (PLI) berperan sebagai alat ukur kinerja keuangan yang diakui secara internasional untuk memastikan setiap pihak memperoleh margin wajar sesuai dengan arm’s length principle.

Profit Level Indicator (PLI) adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan indikator yang digunakan dalam pengujian kewajaran laba, baik pada tingkat gross maupun net. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, PLI sering disebut sebagai Financial Indicator, sementara dalam beberapa peraturan domestik dikenal dengan istilah Indikator Harga. Meskipun berbeda penyebutan, ketiganya merujuk pada konsep yang sama, yaitu alat ukur untuk menilai kewajaran tingkat keuntungan dalam suatu transaksi afiliasi.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 3 ayat 5, yang berbunyi

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu

Artinya indikator harga dapat berada di salah satu diantara 3 level tersebut yakni, di level harga, laba kotor atapun di laba operasi bersih.

Indikator harga juga dapat juga dapat berupa nilai rasio tertentu. Rasio tertentu ini tidak diatur secara langsung di PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai rasio apa saja yang dapat digunakan.

Dalam Lampiran SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa penentuan PLI disesuaikan dengan fakta dan kondisinya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah jenis usaha dan ketersediaan data.

Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

Adapun profit level indicator yang secara umum sering digunakan adalah sebagai berikut,

  1. Gross Margin
  2. Gross Mark-Up
  3. Return On Sales (ROS)
  4. Return On Total Cost (ROTC)
  5. Return On Assets (ROA)
  6. Return On Capital Employed (ROCE)
  7. Berry Ratio

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023; SE-50 Tahun 2013

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »