Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peran Profit Level Indicator dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Seiring semakin kompleksnya struktur bisnis multinasional, transparansi dan keadilan dalam penentuan harga transfer menjadi sangat penting untuk mencegah erosi basis pajak dan perpindahan laba antar entitas afiliasi. Profit Level Indicator (PLI) berperan sebagai alat ukur kinerja keuangan yang diakui secara internasional untuk memastikan setiap pihak memperoleh margin wajar sesuai dengan arm’s length principle.

Profit Level Indicator (PLI) adalah istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan indikator yang digunakan dalam pengujian kewajaran laba, baik pada tingkat gross maupun net. Dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, PLI sering disebut sebagai Financial Indicator, sementara dalam beberapa peraturan domestik dikenal dengan istilah Indikator Harga. Meskipun berbeda penyebutan, ketiganya merujuk pada konsep yang sama, yaitu alat ukur untuk menilai kewajaran tingkat keuntungan dalam suatu transaksi afiliasi.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 pada pasal 3 ayat 5, yang berbunyi

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu

Artinya indikator harga dapat berada di salah satu diantara 3 level tersebut yakni, di level harga, laba kotor atapun di laba operasi bersih.

Indikator harga juga dapat juga dapat berupa nilai rasio tertentu. Rasio tertentu ini tidak diatur secara langsung di PMK Nomor 172 Tahun 2023 mengenai rasio apa saja yang dapat digunakan.

Dalam Lampiran SE-50 Tahun 2013 menjelaskan bahwa penentuan PLI disesuaikan dengan fakta dan kondisinya. Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah jenis usaha dan ketersediaan data.

Perusahaan penyedia jasa, pabrikan (manufaktur) dan sejenisnya pada umumnya menggunakan laba bersih usaha dibandingkan dengan total biaya sebagai PLI. Sementara kegiatan distribusi pada umumnya menggunakan laba bersih usaha yang dibandingkan dengan penjualan.

Adapun profit level indicator yang secara umum sering digunakan adalah sebagai berikut,

  1. Gross Margin
  2. Gross Mark-Up
  3. Return On Sales (ROS)
  4. Return On Total Cost (ROTC)
  5. Return On Assets (ROA)
  6. Return On Capital Employed (ROCE)
  7. Berry Ratio

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 172 Tahun 2023; SE-50 Tahun 2013

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »