Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dilakukan pada akhir bulan terjadinya:

a. pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; atau

b. penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Beberapa contoh kasus pemotongan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagai berikut:

Contoh 1

Tuan MA memiliki sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gedung kantor yang beralamat di Jalan Cempedak Nomor 14, Jakarta Pusat. Pada tahun 2024, Tuan MA menyewakan gedung kantor tersebut kepada PT MZ, sebuah perusahaan perdagangan bahan material. Di dalam kontrak, disebutkan bahwa masa sewa adalah 1 Januart 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, dan sebagai pengganti uang sewa, PT MZ akan memberikan bahan bangunan yaitu keramik marmer. Keramik tersebut diserahkan pada 31 Maret 2024. PT MZ mencatat utang sewa atas penyewaan gedung tersebut pada 2 Januart 2024. Saat pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan adalah pada akhir bulan Januart 2024, yaitu akhir bulan terutangnya sewa. Hal ini disebabkan saat terutang terjadi terlebih dahulu dart saat pengalihan imbalan dan/atau penggantian berupa natura tersebut.

Contoh 2

PT MB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. PT MB memberikan jasa konstruksi berupa jasa pembangunan gudang kepada PT MY, sebuah perusahaan produsen ekskavator, yang dimulai pembangunannya pada tanggal 1 Januart 2025. Atas jasa konstruksi tersebut, di dalam kontrak disebutkan bahwa PT MY akan memberikan penggantian atau imbalan berupa lima buah ekskavator kepada PT MB saat proses konstruksi selesai. Proses konstruksi selesai pada 6 Desember 2025 dan PT MY menyerahkan lima buah ekskavator kepada PT MB. Atas penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima oleh PT MB berupa ekskavator dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi pada akhir bulan dilakukan pengalihan ekskavator, yaitu pada akhir bulan Desember 2025.

Contoh 3

Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 (delapan) voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 (delapan) malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januart 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 (delapan) voucer hotel tersebut. Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 (delapan) voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januart 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januart 2024.

 Contoh 4

Nona MD memberikan jasa penilaian kepada PT MW. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, Nona MD diberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama satu tahun. Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dart PT MW kepada Nona MD adalah pada 4 Maret 2024. Atas kenikmatan tersebut, Nona MD dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir bulan Maret 2024.

Contoh 5

Tuan ME adalah seorang Direktur Operasional pada PT MV. Atas jabatan tersebut, selama tahun 2024, Tuan ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang. Atas kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan PT MV kepada Tuan ME, dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima Tuan ME.

Contoh 6

Nyonya MF merupakan Pegawai yang menduduki jabatan sebagai sekretaris direktur pada PT MU. Nyonya MF mendapat fasilitas perawatan kecantikan sebagai salah satu imbalan sehubungan dengan pekerjaan. PT MU bekerja sama dengan Klinik MT untuk menyediakan fasilitas perawatan kecantikan. Atas tagihan biaya perawatan kecantikan Nyonya MF ditanggung oleh PT MU dan dibayar PT MU langsung kepada Klinik MT. Pada tanggal 8 Oktober 2024, Nyonya MF melakukan perawatan yang pertama kalinya dan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2024 untuk perawatan kecantikan yang kedua. Atas kenikmatan berupa pemanfaatan fasilitas perawatan kecantikan pada: a. tanggal 8 Oktober 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan Oktober 2024; dan b. tanggal 15 Desember 2024 dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan Desember 2024.

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »