Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemotongan Pajak Penghasilan Dilakukan India untuk Tingkatkan Daya Beli Kelas Menengah

IBX-Jakarta. India telah memutuskan untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) perorangan guna meningkatkan daya beli kelas menengah, sebagai respons terhadap melambatnya ekonomi akibat tantangan global yang semakin besar. Menteri Keuangan India mengumumkan pemberian insentif pajak sebesar 1 triliun rupee, atau sekitar Rp188 triliun, yang ditujukan untuk mendukung kelompok kelas menengah.

Dengan kebijakan baru ini, individu yang memiliki penghasilan hingga 1,28 juta rupee (sekitar Rp240 juta per tahun) akan dibebaskan dari PPh. Ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga dinaikkan dari 700 ribu rupee (sekitar Rp131 juta per tahun). Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, menyatakan bahwa langkah ini akan secara signifikan mengurangi beban pajak bagi kelas menengah, meninggalkan lebih banyak uang untuk mereka, yang pada gilirannya dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, tabungan, dan investasi.

Reformasi pajak ini diperkirakan akan memengaruhi sekitar 10 juta orang, dengan jumlah wajib pajak yang tidak perlu membayar pajak diperkirakan meningkat menjadi 60 juta orang, sekitar 74 persen dari total wajib pajak. Nirmala juga mengumumkan defisit anggaran yang lebih kecil untuk tahun fiskal mendatang, dengan belanja infrastruktur yang meningkat moderat.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi India diperkirakan hanya akan mencapai 6,4 persen pada 2025, jauh di bawah target Perdana Menteri Narendra Modi yang ingin mencapai 8 persen. Target tinggi ini merupakan bagian dari ambisi Modi untuk menjadikan India negara maju pada 2047. Meskipun demikian, ekonomi India diprediksi tumbuh antara 6,3 persen hingga 6,8 persen pada 2026.

Kebijakan pemotongan pajak ini datang di tengah latar belakang pertumbuhan ekonomi India yang melambat, serta meningkatnya risiko geopolitik, seperti kebijakan tarif tinggi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap produk impor, yang mengguncang perdagangan global.

Banyak pengusaha percaya bahwa langkah pemotongan pajak ini akan membantu mendorong daya beli masyarakat, karena akan ada lebih banyak uang yang bisa dibelanjakan. Konsumsi rumah tangga di India menyumbang sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi konsumsi rumah tangga telah tertekan beberapa kuartal terakhir karena inflasi tinggi dan kenaikan upah yang terbatas.

Beberapa eksekutif perusahaan juga mendukung kebijakan ini. CFO Godrej Consumer Products, Aasif Malbari, mengatakan bahwa reformasi pajak ini akan meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan, yang akan mendorong permintaan di sektor-sektor penting. Kamal Bali, Direktur Pelaksana Volvo Group India, memprediksi bahwa pemotongan pajak ini akan membantu sekitar 30 juta wajib pajak menghemat sekitar 100.000 rupee (sekitar Rp18,9 juta) setiap tahunnya. Ketua Maruti Suzuki India, RC Bhargava, juga menyatakan bahwa pemotongan pajak akan mempercepat permintaan untuk berbagai produk konsumen.

Sumber: India Potong Pajak Demi Dorong Daya Beli Kelas Menengah

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »