Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Sekolah Swasta, Upaya Ringankan Beban Pendidikan di Jakarta

IBX – Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meresmikan Keputusan Gubernur DKI Jakatya Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam keputusan tersebut, Pramono menetapkan beberapa subjek yang mendapat pembebasan PBB-P2 yang salah satunya merupakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta.

Keputusan yang dikeluarkan pada September 2025 lalu menjadi sebuah respon pemerintah dalam memberikan keadilan bagi masyarakat agar bisa mengakses pendidikan yang layak, salah satunya dengan membebaskan PBB-P2 bagi sekolah swasta. Diharapkan melalui adanya pemberian fasilitas ini, beban operasional yang dibebankan pada siswa dan orang tua dapat lebih ringan, sehingga akan memperbaiki kualitas pendidikan di Jakarta melalui kemudahan akses.

Yustinus Prastowo Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa PBB-P2 untuk sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat dikurangi 100%. Ia berpendapat bahwa gagasan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta di DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat melihat pengelola sekolah swasta cukup sering mengeluhkan mahalnya PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh yayasan. Prastowo mengusulkan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut agar anggaran yang seharusnya menjadi anggaran PBB-P2 dapat dialihkan untuk keperluan lain yang dapat mendukung proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya terfokus pada permasalahan beban pajak, melainkan soal keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Negara tidak boleh mengambil hak rakyat dalam menjalankan fungsi sosial, sehingga masa depan anak-anak di Jakarta dapat terjamin.

Sumber: Tok! Sekolah Swasta di Jakarta Bebas Pajak

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »