IBX – Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meresmikan Keputusan Gubernur DKI Jakatya Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Dalam keputusan tersebut, Pramono menetapkan beberapa subjek yang mendapat pembebasan PBB-P2 yang salah satunya merupakan sekolah-sekolah swasta di Jakarta.
Keputusan yang dikeluarkan pada September 2025 lalu menjadi sebuah respon pemerintah dalam memberikan keadilan bagi masyarakat agar bisa mengakses pendidikan yang layak, salah satunya dengan membebaskan PBB-P2 bagi sekolah swasta. Diharapkan melalui adanya pemberian fasilitas ini, beban operasional yang dibebankan pada siswa dan orang tua dapat lebih ringan, sehingga akan memperbaiki kualitas pendidikan di Jakarta melalui kemudahan akses.
Yustinus Prastowo Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa PBB-P2 untuk sekolah swasta mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dapat dikurangi 100%. Ia berpendapat bahwa gagasan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta di DKI Jakarta merupakan langkah yang tepat melihat pengelola sekolah swasta cukup sering mengeluhkan mahalnya PBB-P2 yang harus dibayarkan oleh yayasan. Prastowo mengusulkan pemberian fasilitas pembebasan PBB-P2 tersebut agar anggaran yang seharusnya menjadi anggaran PBB-P2 dapat dialihkan untuk keperluan lain yang dapat mendukung proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya terfokus pada permasalahan beban pajak, melainkan soal keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Negara tidak boleh mengambil hak rakyat dalam menjalankan fungsi sosial, sehingga masa depan anak-anak di Jakarta dapat terjamin.


