Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Negara Anjlok, Risiko Shortfall APBN 2025 Menguat

IBX-Jakarta. Kinerja penerimaan pajak dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Indonesia mengalami penurunan signifikan pada awal 2025, memicu kekhawatiran akan terjadinya shortfall atau melesetnya target pendapatan negara tahun ini.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan total pendapatan negara hingga Februari 2025 hanya mencapai Rp 316,9 triliun, turun 20,82% dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak menjadi sorotan utama karena terkontraksi 30,19% menjadi Rp 187,8 triliun, sementara PNBP turun 4,15% ke Rp 76,4 triliun. Hanya penerimaan bea dan cukai yang mengalami kenaikan 2,13% menjadi Rp 52,6 triliun.

Ekonom senior Bright Institute, Awalil Rizky, menilai awal yang buruk ini meningkatkan risiko shortfall yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, juga mengungkapkan bahwa turunnya penerimaan pajak dipicu batalnya kenaikan tarif PPN secara menyeluruh, melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan, serta kendala implementasi sistem Coretax sejak Januari 2025.

Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah telah menyiapkan strategi tambahan untuk menutup kekurangan penerimaan. Langkah-langkah ini mencakup optimalisasi pajak digital, pengawasan ketat terhadap wajib pajak, intensifikasi penerimaan dari sumber daya alam, serta peningkatan layanan premium di berbagai sektor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa upaya ekstra diperlukan karena batalnya penerapan tarif PPN 12% untuk seluruh barang dan jasa—sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tarif ini hanya berlaku untuk barang mewah, sementara lainnya tetap 11%.

Pemerintah optimistis strategi ini akan membantu mengejar target pendapatan negara dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 3.005,1 triliun. Namun, tantangan ekonomi global dan domestik tetap menjadi faktor yang perlu diwaspadai dalam pencapaian target tersebut.

Sumber: Kinerja Pajak RI Jeblok, Sinyal Shortfall Menguat di Awal Tahun (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »