Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Usaha Menurun, DJP: Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan kepada pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diharapkan, pengurangan ini dapat membantu meringankan beban para Wajib Pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” ungkap DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), seperti yang dikutip Pajak.com, (8/10).

Di samping itu, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh Pasal 25 terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75 persen PPh terutang pada tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 
Berikut adalah tiga langkah untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

  1. Wajib Pajak akan menerima surat keputusan dari KPP dalam waktu 1 bulan setelah permohonan lengkap diterima.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP terdaftar.
  3. Melampirkan perhitungan perbandingan omzet antara tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) PPh dan pasal 23 Undang-Undang PPh, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU PPh; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, lalu dibagi 12  atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan stimulus pajak untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambah DJP.

Sumber : Omzet Usaha Turun, DJP: Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »