Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Usaha Menurun, DJP: Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan kepada pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diharapkan, pengurangan ini dapat membantu meringankan beban para Wajib Pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” ungkap DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), seperti yang dikutip Pajak.com, (8/10).

Di samping itu, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh Pasal 25 terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75 persen PPh terutang pada tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 
Berikut adalah tiga langkah untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

  1. Wajib Pajak akan menerima surat keputusan dari KPP dalam waktu 1 bulan setelah permohonan lengkap diterima.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP terdaftar.
  3. Melampirkan perhitungan perbandingan omzet antara tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) PPh dan pasal 23 Undang-Undang PPh, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU PPh; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, lalu dibagi 12  atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan stimulus pajak untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambah DJP.

Sumber : Omzet Usaha Turun, DJP: Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »