Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Usaha Menurun, DJP: Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan kepada pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diharapkan, pengurangan ini dapat membantu meringankan beban para Wajib Pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” ungkap DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), seperti yang dikutip Pajak.com, (8/10).

Di samping itu, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh Pasal 25 terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75 persen PPh terutang pada tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 
Berikut adalah tiga langkah untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

  1. Wajib Pajak akan menerima surat keputusan dari KPP dalam waktu 1 bulan setelah permohonan lengkap diterima.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP terdaftar.
  3. Melampirkan perhitungan perbandingan omzet antara tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) PPh dan pasal 23 Undang-Undang PPh, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU PPh; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, lalu dibagi 12  atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan stimulus pajak untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambah DJP.

Sumber : Omzet Usaha Turun, DJP: Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »