Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Cukai MBDK Tertunda, Pemerintah Masih Pertimbangkan Kondisi Ekonomi hingga Semester II 2025

IBX-Jakarta. Hingga akhir Februari 2025, implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya, pemerintah merencanakan penerapan cukai ini pada semester II tahun 2025, tetapi keputusan tersebut masih dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan ekonomi yang sedang dianalisis.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, menjelaskan bahwa meskipun cukai MBDK dijadwalkan dalam APBN 2025, faktor utama yang dipertimbangkan adalah daya beli masyarakat dan dampak yang akan ditimbulkan pada industri minuman.

Cukai MBDK dirancang untuk mengurangi konsumsi gula tambahan dalam minuman, yang dapat memicu masalah kesehatan seperti obesitas dan penyakit terkait gaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan konsumsi gula berlebih dan memperbaiki pola hidup masyarakat.

Nirwala menyampaikan bahwa meski rencana implementasi telah ditetapkan, pertemuan dengan pihak-pihak yang terdampak, termasuk industri minuman dan kementerian terkait, masih dalam perencanaan.

Pemerintah juga telah melakukan studi banding dengan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa untuk menyesuaikan kebijakan cukai MBDK dengan kondisi di Indonesia. Salah satu hal yang tengah dibahas adalah penetapan ambang batas gula tambahan dalam minuman yang bebas cukai dan yang akan dikenakan cukai.

Awalnya, penerapan cukai MBDK sudah direncanakan pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 dengan target penerimaan sebesar Rp 4,39 triliun. Namun, kebijakan ini gagal diterapkan pada tahun lalu, dan kini rencananya akan diterapkan pada 2025.

Meskipun ada keterlambatan dalam penerapan cukai MBDK, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama terkait dampak bagi industri minuman yang akan dikenakan beban cukai, serta daya beli masyarakat yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan bijak dan tepat sasaran. Diharapkan dengan penyesuaian yang matang, cukai MBDK dapat memberi manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan kestabilan ekonomi negara.

Sumber: Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »