Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Cukai MBDK Tertunda, Pemerintah Masih Pertimbangkan Kondisi Ekonomi hingga Semester II 2025

IBX-Jakarta. Hingga akhir Februari 2025, implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebelumnya, pemerintah merencanakan penerapan cukai ini pada semester II tahun 2025, tetapi keputusan tersebut masih dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan ekonomi yang sedang dianalisis.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, menjelaskan bahwa meskipun cukai MBDK dijadwalkan dalam APBN 2025, faktor utama yang dipertimbangkan adalah daya beli masyarakat dan dampak yang akan ditimbulkan pada industri minuman.

Cukai MBDK dirancang untuk mengurangi konsumsi gula tambahan dalam minuman, yang dapat memicu masalah kesehatan seperti obesitas dan penyakit terkait gaya hidup. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan konsumsi gula berlebih dan memperbaiki pola hidup masyarakat.

Nirwala menyampaikan bahwa meski rencana implementasi telah ditetapkan, pertemuan dengan pihak-pihak yang terdampak, termasuk industri minuman dan kementerian terkait, masih dalam perencanaan.

Pemerintah juga telah melakukan studi banding dengan negara-negara yang telah menerapkan kebijakan serupa untuk menyesuaikan kebijakan cukai MBDK dengan kondisi di Indonesia. Salah satu hal yang tengah dibahas adalah penetapan ambang batas gula tambahan dalam minuman yang bebas cukai dan yang akan dikenakan cukai.

Awalnya, penerapan cukai MBDK sudah direncanakan pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 dengan target penerimaan sebesar Rp 4,39 triliun. Namun, kebijakan ini gagal diterapkan pada tahun lalu, dan kini rencananya akan diterapkan pada 2025.

Meskipun ada keterlambatan dalam penerapan cukai MBDK, pemerintah tetap optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama terkait dampak bagi industri minuman yang akan dikenakan beban cukai, serta daya beli masyarakat yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan bijak dan tepat sasaran. Diharapkan dengan penyesuaian yang matang, cukai MBDK dapat memberi manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan kestabilan ekonomi negara.

Sumber: Cukai Minuman Manis Belum Ada Kabar, Pemerintah Masih Pantau Kondisi Ekonomi

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »