
IBX-Jakarta. Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa aplikasi Cortax System telah lebih baik setelah menghadapi permasalahan teknis pada awal – awal peluncurannya. Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa mereka telah memperbaiki tiga proses utama, yakni: pertama, perbaikan proses login, pengiriman OTP, dan pembaruan profil termasuk data penanggung jawab perusahaan dan karyawan lainnya; kedua, perbaikan dalam pembuatan faktur pajak dalam format *.xml; dan ketiga, perbaikan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik Ditjen Pajak.
Sebagai hasilnya, penerbitan faktur pajak mengalami kenaikan yang signifikan. Pada 13 Januari 2025, pukul 10.00, terdapat 53.2000 wajib pajak yang berhasil menerbitkan faktur pajaknya. Dengan jumlah faktur pajak yang diterbitkan sejumlah 1.674.963.
Selain itu, 670.424 faktur pajak sudah divalidasi, dan 167.389 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak. Dwi juga menjelaskan bahwa DJP terus berupaya memperbaiki sistem agar tidak ada masalah lagi dalam penggunaan Coretax.
“Ditjen Pajak terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Sebagai perbandingan, pada 9 Januari 2025, tercatat hanya 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak, dengan jumlah faktur yang diterbitkan mencapai 845.514, yang berarti selama empat hari, jumlah faktur pajak yang terbit meningkat dua kali lipat.
Sumber: Ditjen Pajak Klaim Coretax System Sudah Normal, Penerbitan Faktur Naik 2 Kali Lipat


