Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Negara Bertambah Rp1.500 Triliun Setelah Implementasi Coretax?

IBX-Jakarta. Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), resmi diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.  

Pada Selasa (14/1/2025), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan apresiasi terhadap langkah inovatif ini saat bertemu dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor pusat DJP. 

Luhut mengungkapkan optimismenya bahwa Coretax akan berjalan dengan baik meskipun masih dalam tahap transisi. Ia juga mendorong DJP untuk memastikan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) demi mengatasi tantangan yang mungkin muncul pada tahap awal penerapannya.  

Menurut Luhut, Coretax memiliki potensi besar untuk memperbaiki sistem perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 2% dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB. 

“Penerapan Coretax juga berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan,” tambahnya.

Analis Senior dari Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P. Sasmita, juga menyatakan optimisme terhadap dampak positif Coretax. Ia memperkirakan penerapan sistem ini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp300 triliun per tahun, dengan potensi akumulasi sebesar Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Menurut Ronny, kemudahan yang ditawarkan Coretax diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajak.

Namun, ia juga menyoroti bahwa digitalisasi sistem saja tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah perlu diperkuat agar penerapan Coretax benar-benar efektif.

“Digitalisasi adalah langkah penting, tetapi tanpa kepercayaan publik, potensi Coretax tidak akan maksimal. Jika masyarakat masih meragukan penggunaan pajak yang mereka bayarkan, dampak positif sistem ini bisa terhambat,” tegasnya.  

Oleh karena itu, reformasi perpajakan melalui Coretax bukan hanya sekadar upaya teknis, tetapi juga sebuah momentum untuk memperbaiki kinerja pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber: Mampukah Sistem Coretax Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 T

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »