Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak April 2025 Dinilai Meningkat oleh Wamenkeu, DPR Justru Sebut Turun

IBX-Jakarta. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan tanggapan atas klaim Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang menyebut penerimaan pajak turun 27,73% hingga April 2025.

Anggito menyatakan bahwa angka yang disampaikan DPR tersebut tidak sesuai dengan data yang ada. Ia menegaskan bahwa penerimaan pajak pada April 2025 justru mengalami perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya.

“Angkanya tidak seburuk itu, saya sampaikan angkanya untuk Maret—April itu positif. Kondisinya lebih baik dan [penerimaan pajak April 2025] tumbuh,” kata Anggito dalam agenda Kagama Leaders Forum di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Namun demikian, Anggito tidak membeberkan secara rinci berapa nominal penerimaan pajak per April 2025 maupun angka pasti pertumbuhannya. Ia juga tidak menjelaskan secara spesifik letak kesalahan pada data yang disampaikan oleh DPR. Anggito hanya menyampaikan bahwa data resmi penerimaan pajak untuk April 2025 akan diumumkan pada 15 Mei 2025 mendatang.

“Nanti ALCO [Asset and Liability Committee]-nya akan segera kita lakukan karena tanggal 15 Mei itu baru data April [2025] terkumpul semuanya,” ujar Anggito.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa penerimaan pajak menurun 27,73% per April 2025. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak selama Januari hingga April 2025 hanya mencapai Rp451,1 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp624,2 triliun.

“Bapak [Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo] nanti cek ini, apakah sama dengan data bapak di kantor atau tidak? Tetapi enggak usah ditanya saya dapat dari mana,” ungkap Misbakhun dalam rapat kerja dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya, Rabu (7/5/2025) pekan lalu.

Sementara itu, data resmi dari otoritas fiskal hingga Maret 2025 menunjukkan penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, mengalami penurunan sebesar 18,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencatat Rp393,9 triliun. Jika pernyataan Misbakhun dikonfirmasi, maka tren penurunan tahunan dalam penerimaan pajak berlangsung selama empat bulan berturut-turut di awal tahun 2025.

Sumber : Wamenkeu Anggito Klaim Penerimaan Pajak April 2025 Tumbuh saat DPR Sebut Sebaliknya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »